Categories: Pekanbaru

923 Napi Lapas Pekanbaru Dibebaskan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 985 narapidana (napi) yang tengah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru menerima remisi umum (RU) I dan RU II. Sebanyak 23 orang di antaranya langsung dibebaskan.

Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru Herry Suhasmin mengatakan, remisi ini diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-76. "Ini merupakan agenda rutin tahunan rangkaian HUT RI pada setiap tanggal 17 Agustus," ujar Herry, Selasa (17/8). Dari jumlah 985 tersebut, 962 napi mendapatkan RU I yaitu pengurangan masa tahanan dari satu bulan hingga enam bulan.

Dirincikannya,  ada sebanyak 14 napi mendapat satu bulan pengurangan masa tahanan. Kemudian, 110 napi mendapat pengurangan dua bulan.

Dilanjutkannya, 201 napi mendapat pengurangan tiga bulan, dan 268 napi mendapat pengurangan empat bulan. Selanjutnya, 289 mapi mendapat pengurangan lima bulan dan 80 napi dapat pengurangan enam bulan masa tahanan.

"Total ada 962 napi yang mendapatkan RU I," terangnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, sisanya 23 napi lainnya mendapatkan RU II atau langsung dibebaskan. "Ke-23 napi yang mendapatkan RU II ini masih menjalani subsider pengganti denda. Total keseluruhan yang mendapatkan remisi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 985 orang napi," kata Herry.

Ditambahkannya, jumlah narapidana terbanyak yang mendapatkan remisi adalah narapidana kasus narkotika, yaitu berjumlah 748 napi.

Kemudian, untuk napi kasus pencurian terdapat 32 napi, napi kasus pembunuhan 50 napi, kasus perampokan 13 napi, kasus perlindungan anak 112 napi, kemudian untuk napi kasus lainnya terdapat 26 napi.

"Sementara narapidana kasus korupsi ada 4 napi yang mendapat remisi. Keempat napi tindak pidana korupsi tersebut mendapat remisi umum atau RU I," pungkasnya. (dof)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

5 jam ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

5 jam ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

6 jam ago

Dishub Kuansing Kembali Pasang Portal, Truk Bermuatan Berat Dibatasi

Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…

6 jam ago

PTPN IV PalmCo Konsisten Dampingi Pemulihan Banjir Aceh Tamiang

PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…

10 jam ago

Angkat Cita Rasa Melayu, Batiqa Hotel Hadirkan Patin Lancang Kuning

Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…

12 jam ago