Categories: Pekanbaru

Berkas Dua Tersangka Kasus Sabu Rampung

PEKAN BARU (RIAU POS. CO) — Penyidik Polsek Limapuluh, akhirnya melengkapi berkas dua orang tersangka yang memiliki narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu.

Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim menjelaskan bahwa berkas tersangka tersebut telah mereka lengkapi. ‘’Ya, berkas tersangka telah rampung, dalam waktu dekat ini akan kami serahkan ke JPU,’’ katanya.

Diberitakan sebelumnya, dua orang lelaki pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial I serta rekannya I alias Marwansyah tak dapat berkutik saat diringkus aparat kepolisian Polsek Limapuluh.

Kedua tersangka ditangkap Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Senin (6/5) sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan Pekanbaru, tepatnya dekat Stadion Utama Riau.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa dua tas warna hitam, dua bungkus plastik warna hitam, dua bungkusan plastik bening berlis merah berukuran sedang yang berisikan butiran kristas diduga sabu-sabu.

Dari masing-masing tersangka, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus sabu-sabu berat kotor 102.77 gram, berat pembungkus 1.28 gram, berat bersih 101.49 gram. Sementara itu barang bukti lainnya berupa satu bungkus sabu-sabu dengan berat kotor 102.18 gram, berat pembungkus 1.26 gram dan berat bersih 100.92 gram.

Sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, awalnya anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh, saat itu mendapatkan informasi yang tepercaya dari masyarakat.(man)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

2 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

3 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

7 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

7 jam ago