Categories: Pekanbaru

Kemenkumham Sosialisasikan Bantuan Hukum Laporan prapti dwi lestari, Kota

PEKAN BARU ( RIAU POS.CO) — Berlokasi di Hotel Furaya, Selasa (14/5), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau mengadakan sosialisasi pelaksanaan bantuan hukum dan penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum tahun anggaran 2019.

Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau M Diah SH menyampaikan, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum, sebagaimana diatur dengan Undang-undang Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Kemudian ada tiga komponen dalam implementasi bantuan hukum seperti, penerimaan bantuan hukum, yakni orang atau kelompok masyarakat miskin (dibuktikan dengan surat keterangan miskin), pemberian bantuan hukum, yakni organisasi bantuan hukum yang lolos verifikasi/akreditasi. Juga pemberian bantuan hukum, yakni Badan Pembinaan Hukum Nasional ditunjuk oleh Kemenkumham RI untuk melaksanakan penyelenggaraan bantuan hukum.

Selain itu, diketahui juga dalam bantuan hukum terdapat beberapa unsur yaitu, penerima bantuan hukum adalah setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasarnya secara layak dan mandiri. Bantuan hukum diberikan baik di dalam maupun di luar proses peradilan, dan bantuan hukum diberikan baik dalam lingkup peradilan pidana, perdata maupun tata usaha negara.

Sementara itu, tujuan kegiatan sosialisasi, untuk menyebarluaskan informasi serta meningkatkan pemahaman terhadap implementasi Undang-Undang nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab bersama aparatur pemerintah, instansi terkait dan juga masyarakat untuk terlaksananya bantuan hukum bagi kelompok orang miskin secara efektif dan efisien.

‘’Saat ini, masih banyak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum, namun mendapat kesulitan dalam hal mengakses keadilan karena terhambat oleh ketidakmampuan mereka dalam mewujudkan hak-hak konstitusional mereka,’’ ucapnya.

Selain melakukan sosialisai pelaksanaan bantuan hukum, Kanwil Kemenkumham Riau juga melakukan penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum antara direktur atau Ketua Pemberi Bantuan Hukum (PBH), dengan sepuluh organisasi bantuan hukum atau lembaga bantuan hukum se-Provinsi Riau. Ini bertujuan guna meringankan beban biaya hukum yang harus ditanggung masyarakat.

‘’Penandatanganan kontrak kerja bantuan hukum ini diharapkan dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, serta meningkatkan pengetahuan dan pemahaman adanya jaminan negara dalam pemenuhan hak asasi tersangka dan terdakwa,’’ harapnya.(rnl)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

1 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

1 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

1 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

1 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

1 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

1 hari ago