Categories: Pekanbaru

Pertimbangkan Opsi Penyegelan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mempertimbangkan menyiapkan opsi penyegelan terhadap Karaoke Keluarga Koro-Koro. Ini buntut dari tak digubrisnya dua kali panggilan yang dilakukan penegak perda Kota Pekanbaru ini.

Pengelola Karaoke Keluarga Koro Koro Panam dua kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Rabu (5/2) lalu pemanggilan dilakukan terkait pembangunan ruangan baru di sana. Pengelola pada petugas Satpol PP tak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan ruangan baru ini.

Pemanggilan pada Rabu itu merupakan pemanggilan kedua yang dilayangkan. Sebelumnya sepekan sebelum pemanggilan kedua ini, pemanggilan pertama dilakukan tapi pengelola mangkir. Terhadap Koro Koro Panam, Selasa (4/2) personel Satpol PP Kota Pekanbaru turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Apa yang ditunjukkan pengelola Karaoke Keluarga Koro-Koro merupakan bentuk sikap tak kooperatif. "Jangankan bisa tunjukkan (IMB) Perubahan. Datang (pemeriksaan, red) saja mereka tidak ada," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto, Ahad (16/2).

Des, begitu ia akrab disapa menyebut, langkah selanjutnya, Satpol PP Pekanbaru akan mendatangi tempat tersebut. Opsi penyegelan bukan tidak mungkin dilakukan Satpol PP. "Kita minta arahan ke pimpinan. Kita datangi, lihat kondisi di lapangan (penyegelan, red),"tegasnya.

Terpisah, perwakilan Karaoke Keluarga Koro-Koro Hari  tak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan. Sambungan telepon dan pesan yang dikirimkan tak dijawab. Sebelumnya, dia juga sudah dikonfirmasi saat panggilan kedua tak dihadiri pengelola Koro-Koro. Saat itu ia juga tidak merespon.

Karaoke Keluarga Koro Koro Panam bukan kali ini saja berurusan dengan Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebelumnya, di tempat ini, Rabu (8/1) lalu didapati adanya puluhan botol minuman beralkohol yang diantaranya memiliki kadar 13 persen. Pengelolaan mengakui tak punya SIUP-MB  yang wajib dimiliki untuk menjual mobil golongan B dan C.(ade)

 

Laporan: M ALI NURMAN

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Diduga Sopir Microsleep, Bus Tabrak Truk di Tol Pekanbaru-Dumai, 2 Tewas

Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…

4 jam ago

KM Gading 2 Tenggelam di Perairan Tanjung Buton, 3 Tewas dan 1 Masih Hilang

Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…

4 jam ago

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

23 jam ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

24 jam ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

1 hari ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

1 hari ago