Categories: Pekanbaru

Pertimbangkan Opsi Penyegelan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru mempertimbangkan menyiapkan opsi penyegelan terhadap Karaoke Keluarga Koro-Koro. Ini buntut dari tak digubrisnya dua kali panggilan yang dilakukan penegak perda Kota Pekanbaru ini.

Pengelola Karaoke Keluarga Koro Koro Panam dua kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru. Rabu (5/2) lalu pemanggilan dilakukan terkait pembangunan ruangan baru di sana. Pengelola pada petugas Satpol PP tak bisa menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan ruangan baru ini.

Pemanggilan pada Rabu itu merupakan pemanggilan kedua yang dilayangkan. Sebelumnya sepekan sebelum pemanggilan kedua ini, pemanggilan pertama dilakukan tapi pengelola mangkir. Terhadap Koro Koro Panam, Selasa (4/2) personel Satpol PP Kota Pekanbaru turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Apa yang ditunjukkan pengelola Karaoke Keluarga Koro-Koro merupakan bentuk sikap tak kooperatif. "Jangankan bisa tunjukkan (IMB) Perubahan. Datang (pemeriksaan, red) saja mereka tidak ada," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Desheriyanto, Ahad (16/2).

Des, begitu ia akrab disapa menyebut, langkah selanjutnya, Satpol PP Pekanbaru akan mendatangi tempat tersebut. Opsi penyegelan bukan tidak mungkin dilakukan Satpol PP. "Kita minta arahan ke pimpinan. Kita datangi, lihat kondisi di lapangan (penyegelan, red),"tegasnya.

Terpisah, perwakilan Karaoke Keluarga Koro-Koro Hari  tak merespon upaya konfirmasi yang dilakukan. Sambungan telepon dan pesan yang dikirimkan tak dijawab. Sebelumnya, dia juga sudah dikonfirmasi saat panggilan kedua tak dihadiri pengelola Koro-Koro. Saat itu ia juga tidak merespon.

Karaoke Keluarga Koro Koro Panam bukan kali ini saja berurusan dengan Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebelumnya, di tempat ini, Rabu (8/1) lalu didapati adanya puluhan botol minuman beralkohol yang diantaranya memiliki kadar 13 persen. Pengelolaan mengakui tak punya SIUP-MB  yang wajib dimiliki untuk menjual mobil golongan B dan C.(ade)

 

Laporan: M ALI NURMAN

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

16 jam ago

Sembunyi di Parit, Terduga Pengedar Sabu di Kampa Dibekuk Polisi

Terduga pengedar sabu MA (26) dibekuk polisi saat bersembunyi di parit di Kampa. Petugas mengamankan…

16 jam ago

Kemiskinan Pekanbaru Ditarget Turun dari 3,1 Persen Jadi 2 Persen dalam Tiga Tahun

Pemko Pekanbaru menargetkan angka kemiskinan turun dari 3,1 persen menjadi 2 persen dalam tiga tahun…

17 jam ago

Tender Batal, Pembangunan Pasar Tembilahan Rp19,9 Miliar Kembali Tertunda

Tender proyek pembangunan Pasar Tembilahan senilai sekitar Rp19,9 miliar batal. Pemkab Inhil mempertimbangkan pelaksanaan pembangunan…

17 jam ago

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

3 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

3 hari ago