perwako-135-2021-jamin-perlindungan-ketenagakerjaan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaminan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru jadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Salah satunya diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 135/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini adalah bentuk dukungan Pemko Pekanbaru pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (16/12).
Menjadi narasumber pada rapat koordinasi tentang prosedur pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penyedia jasa konstruksi dalam kegiatan pembangunan Kota Pekanbaru, Syoffaizal menegaskan dukungan tersebut. "Secara implementasi bentuk dukungan tersebut, pemerintah kota untuk melindungi warga masyarakatnya di sektor ketenagakerjaan,"kata dia.
Untuk tahun 2022 nanti Pemko Pekanbaru menganggarkan dana lebih kurang Rp4,3 miliar. "Ini untuk kepesertaan lebih dari 20.000 orang," imbuhnya.(ali)
Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…
Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…
Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…
Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…
Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…
Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…