perwako-135-2021-jamin-perlindungan-ketenagakerjaan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaminan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru jadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Salah satunya diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 135/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini adalah bentuk dukungan Pemko Pekanbaru pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (16/12).
Menjadi narasumber pada rapat koordinasi tentang prosedur pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penyedia jasa konstruksi dalam kegiatan pembangunan Kota Pekanbaru, Syoffaizal menegaskan dukungan tersebut. "Secara implementasi bentuk dukungan tersebut, pemerintah kota untuk melindungi warga masyarakatnya di sektor ketenagakerjaan,"kata dia.
Untuk tahun 2022 nanti Pemko Pekanbaru menganggarkan dana lebih kurang Rp4,3 miliar. "Ini untuk kepesertaan lebih dari 20.000 orang," imbuhnya.(ali)
Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…
Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…
Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…
SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…
PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…
Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…