perwako-135-2021-jamin-perlindungan-ketenagakerjaan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaminan perlindungan ketenagakerjaan di Kota Pekanbaru jadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Salah satunya diwujudkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 135/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini adalah bentuk dukungan Pemko Pekanbaru pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Demikian disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Syoffaizal, Kamis (16/12).
Menjadi narasumber pada rapat koordinasi tentang prosedur pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi penyedia jasa konstruksi dalam kegiatan pembangunan Kota Pekanbaru, Syoffaizal menegaskan dukungan tersebut. "Secara implementasi bentuk dukungan tersebut, pemerintah kota untuk melindungi warga masyarakatnya di sektor ketenagakerjaan,"kata dia.
Untuk tahun 2022 nanti Pemko Pekanbaru menganggarkan dana lebih kurang Rp4,3 miliar. "Ini untuk kepesertaan lebih dari 20.000 orang," imbuhnya.(ali)
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…
Vonis ringan kasus penggelapan Rp7,1 miliar di Inhil tuai sorotan. Kejari siap banding, korban kecewa…
Sebanyak 45 jemaah haji Riau yang sempat tertunda kini telah diberangkatkan ke Tanah Suci dengan…
Wako Pekanbaru jemput dukungan pusat untuk percepat waste station dan penataan TPA, dorong sistem pengelolaan…