Categories: Pekanbaru

Ketum FPI Pekanbaru Segera Disidang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru HT dan anggotanya MNF. Keduanya tersandung kasus yang diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab pada Senin (23/11) lalu.

Pihak kepolisian mengamankan keduanya pada Selasa (24/11) dini hari. Sehari pasca dilakukan pemeriksaan, HT dan MNF pun ditahan. Tidak perlu waktu lama, penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan atau tahap I.

Dari hasil penelaahan, jaksa memastikan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P-21. Hal itu kemudian disampaikan ke penyidik. Dalam waktu dekat, keduanya akan menjalankan persidangan.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Robi Harianto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru. "Untuk tahap P21 telah dinyatakan lengkap. Itu kami terima sepekan yang lalu," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap II. "Untuk tahap II kami terima pada Selasa (15/12). Sudah kita terima pelimpahan tersangka (HT dan MNF, red) dan barang bukti," ujarnya.

Diakuinya, kini JPU tengah menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Nantinya, jika selesai akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Dalam waktu dekat perkara ini bisa disidangkan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku. Dimaksud melanggar pasal 18 UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.(sof) 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Libur Sekolah Makin Seru, Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Promo Menginap Mulai Juli

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…

3 jam ago

UAS Sempat Dihadang di Kutai Barat, Syahrul Aidi Minta Polisi Bertindak Proaktif

Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…

4 jam ago

Jangan Sampai Terlewat! Daftar Ulang SPMB SD Negeri Hanya Digelar Dua Hari

Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…

5 jam ago

Jabatan Pimpinan Tinggi di Meranti Akan Diisi Lewat Talent Management, Bukan Seleksi Terbuka

Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…

7 jam ago

Kesepakatan Tercapai, Kompensasi Korban Pencemaran Sungai Tapung Mulai Direalisasikan

Kompensasi bagi 142 nelayan terdampak pencemaran Sungai Tapung mulai direalisasikan. Nelayan berharap pemulihan lingkungan segera…

17 jam ago

Jenguk Korban Dugaan Pengeroyokan, Kapolda Riau Pastikan Kasus Diusut Profesional

Kapolda Riau menjenguk korban dugaan pengeroyokan di RS Bhayangkara dan menegaskan proses hukum akan dilakukan…

17 jam ago