Categories: Pekanbaru

Ketum FPI Pekanbaru Segera Disidang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima berkas perkara Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru HT dan anggotanya MNF. Keduanya tersandung kasus yang diduga membubarkan aksi menolak kedatangan Habib Rizieq Shihab pada Senin (23/11) lalu.

Pihak kepolisian mengamankan keduanya pada Selasa (24/11) dini hari. Sehari pasca dilakukan pemeriksaan, HT dan MNF pun ditahan. Tidak perlu waktu lama, penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan dan dilanjutkan dengan pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan atau tahap I.

Dari hasil penelaahan, jaksa memastikan berkas perkara keduanya telah lengkap atau P-21. Hal itu kemudian disampaikan ke penyidik. Dalam waktu dekat, keduanya akan menjalankan persidangan.

Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Robi Harianto mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru. "Untuk tahap P21 telah dinyatakan lengkap. Itu kami terima sepekan yang lalu," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun telah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum atau tahap II. "Untuk tahap II kami terima pada Selasa (15/12). Sudah kita terima pelimpahan tersangka (HT dan MNF, red) dan barang bukti," ujarnya.

Diakuinya, kini JPU tengah menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Nantinya, jika selesai akan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Dalam waktu dekat perkara ini bisa disidangkan," katanya. 

Diberitakan sebelumnya, menurut keterangan polisi, pembubaran kegiatan yang dilakukan FPI melanggar undang-undang dan aturan hukum yang berlaku. Dimaksud melanggar pasal 18 UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan pasal 335 ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman satu tahun penjara.(sof) 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago