EKSPOSE KASUS: Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Fajri saat ekspose kasus, Selasa (16/7/2024). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V menangkap seorang lelaki berinisial WA (30). Diduga, pria yang sudah beristri tersebut, menjebak anak-anak perempuan untuk membuat video tidak senonoh.
Video itu kemudian dikirim melalui aplikasi direct message Instagram.
Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban berinisial W, terkait kejadian yang menimpa anaknya.
“Pelaku yang merupakan seorang pria. Dia menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika,” ujar Nasriadi dalam ekspose, Selasa (16/7).
Pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus. Sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima. Di mana orang tua atau pelapor W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.
“Pelaku berinisial WA menggunakan akun Instagram palsu atas nama Jessika untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan,” sebut Nasriadi.
Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.
“Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila,” terang Nasriadi.
Nasriadi menyampaikam, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.
“Tujuan pelaku untuk konsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri,” katanya.
Nasriadi menyebutkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau. “Perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau,” jelas Nasriadi.
Sementara itu, pelaku WA saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk khayalannya. Padahal, WA mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(nda)
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…