Categories: Pekanbaru

Polda Riau Tangkap Pelaku yang Diduga Paksa Anak 12 Tahun Buat Video Asusila

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit V menangkap seorang lelaki berinisial WA (30). Diduga, pria yang sudah beristri tersebut, menjebak anak-anak perempuan untuk membuat video tidak senonoh. 

Video itu kemudian dikirim melalui aplikasi direct message Instagram.

Direktur Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban berinisial W, terkait kejadian yang menimpa anaknya.

“Pelaku yang merupakan seorang pria. Dia menyamar jadi perempuan dengan akun palsu Jessika,” ujar Nasriadi dalam ekspose, Selasa (16/7).

Pelaku kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebutkan bahwa akun Instagram korban terkena virus. Sehingga korban harus mengirimkan video syur tanpa busana ke pelaku melalui pesan Instagram.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya laporan yang diterima. Di mana orang tua atau pelapor W melaporkan kejadian yang menimpa anaknya di Kabupaten Bengkalis.

“Pelaku berinisial WA menggunakan akun Instagram palsu atas nama Jessika untuk mencari akun Instagram wanita dengan banyak pengikut. Ia kemudian mengikuti akun tersebut dan memulai komunikasi melalui pesan,” sebut Nasriadi.

Kepada korban, pelaku mengatakan bahwa akun Instagramnya terkena virus dan perlu dipulihkan. Pemulihan tersebut, hanya bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila.

“Pelaku memberitahukan kepada korban bahwa akun Instagram kena virus dan harus dipulihkan. Pemulihan tersebut bisa dilakukan dengan syarat korban mengirimkan video asusila,” terang Nasriadi.

Nasriadi menyampaikam, tujuan pelaku melakukan perbuatan itu untuk kepuasan pribadi. Video korban disimpan dan ditonton olehnya sendiri.

“Tujuan pelaku untuk konsumsi pribadi. Jadi video korban disimpan dan ditonton oleh dirinya sendiri,” katanya.

Nasriadi menyebutkan, penyidik masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia, bukan hanya di Riau. “Perkaranya masih kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan korbannya ada di seluruh Indonesia bukan hanya di Riau,” jelas Nasriadi.

Sementara itu, pelaku WA saat diwawancarai menyebutkan video syur yang diterimanya dari korban untuk khayalannya. Padahal, WA mengaku baru memiliki anak bayi berusia 2 bulan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45B Jo Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(nda)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

18 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

18 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

19 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

19 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

20 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

20 jam ago