Categories: Pekanbaru

Kejari Terima Pembayaran Denda Rp800 Juta

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  – Pembayaran denda Rp800 juta diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (15/3). Denda ini berasal dari dua perkara yang berbeda.

Dirincikan, denda yang diterima ini berasal dari terpidana Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi. Pembayaran denda dilakukan melalui keluarga masing-masing ke Kantor Kejari Pekanbaru.

Ahmad Fauzi merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Regional BNI 46 Sumatra Barat (Sumbar) yang terseret perkara korupsi kredit fiktif. Dalam perkara ini, Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sedangkan Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau. Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.

Dalam vonisnya, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi masing-masing dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Rabu (16/3). "Pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Dewi Shinta Dame Siahaan dan staf Pidana Khusus Kejari Pekanbaru," ujarnya.

Dikatakan Agung, dengan telah dibayarkan uang tersebut, para terpidana tidak lagi menjalani pidana badan terkait denda tersebut. Para terpidana saat ini tinggal menjalani hukuman badan saja sesuai putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Untuk terpidana Ahmad Fauzi, dia membayar pidana denda Rp700 juta. Sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, masing-masing membayar pidana denda Rp50 juta. Jadi total Rp800 juta," lanjutnya sambil mengatakan denda yang diterima disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.(ali)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

1 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

1 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

1 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

1 hari ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

1 hari ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

1 hari ago