kejari-terima-pembayaran-denda-rp800-juta
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembayaran denda Rp800 juta diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (15/3). Denda ini berasal dari dua perkara yang berbeda.
Dirincikan, denda yang diterima ini berasal dari terpidana Ahmad Fauzi, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi. Pembayaran denda dilakukan melalui keluarga masing-masing ke Kantor Kejari Pekanbaru.
Ahmad Fauzi merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Regional BNI 46 Sumatra Barat (Sumbar) yang terseret perkara korupsi kredit fiktif. Dalam perkara ini, Ahmad Fauzi divonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta atau subsidair 6 bulan kurungan badan.
Sedangkan Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau. Keduanya menjadi terpidana dalam perkara pungutan liar (pungli) dalam pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru.
Dalam vonisnya, Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi masing-masing dihukum pidana penjara selama 1,5 tahun penjara. Selain itu, keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.
Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Teguh Wibowo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Agung Irawan, Rabu (16/3). "Pembayaran denda dilakukan oleh pihak keluarga terpidana dan diterima oleh Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan didamping Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Dewi Shinta Dame Siahaan dan staf Pidana Khusus Kejari Pekanbaru," ujarnya.
Dikatakan Agung, dengan telah dibayarkan uang tersebut, para terpidana tidak lagi menjalani pidana badan terkait denda tersebut. Para terpidana saat ini tinggal menjalani hukuman badan saja sesuai putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Untuk terpidana Ahmad Fauzi, dia membayar pidana denda Rp700 juta. Sedangkan terpidana Krisna Olivia dan Salman Alfarisi Hanafi, masing-masing membayar pidana denda Rp50 juta. Jadi total Rp800 juta," lanjutnya sambil mengatakan denda yang diterima disetorkan ke kas negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.(ali)
Sebanyak 19 desa persiapan di Rohul tinggal menunggu penetapan kode desa dari Mendagri untuk menjadi…
DPRD Kampar mendesak DLH segera merilis hasil uji dugaan pencemaran Sungai Tapung setelah 30 ton…
Sebanyak 41 ribu KK di Meranti akan menerima BPNT berupa beras dan minyak. Jumlah penerima…
Pemkab Kuansing terapkan WFH tiap Jumat mulai 24 April. ASN bekerja di kantor camat sesuai…
146 peserta mengikuti seleksi Beasiswa YPCR 2026 di PCR Pekanbaru. Dari 732 pendaftar, hanya sebagian…
Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…