Categories: Pekanbaru

Razia Travel Ilegal, 105 Kendaraan Terjaring

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Riau melakukan razia travel ilegal di Kabupaten Pelalawan, Siak dan Kampar. Razia yang dilakukan untuk menindaklanjuti adanya surat dari Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, terkait penindakan angkutan penumpang umum tidak berizin/ilegal atau juga kerap disebut sebagai travel ilegal berhasil menjaring 105 kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan Riau Andi Yanto melalui Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas Suardi SE mengatakan, setelah pihaknya menerima surat tersebut, langsung dilakukan tindakan berupa razia di lokasi yang dianggap banyak dilintasi travel ilegal.

"Penertiban travel ilegal kami lakukan di Jalan Lintas Timur tepatnya di Kabupaten Pelalawan, kemudian juga di Kabupaten Siak tepatnya di jalan menuju Pelabuhan Buton dan di Kabupaten Kampar tepatnya di daerah Perhentian Raja. Pada kegiatan penertiban ini sebanyak 105 travel ilegal terjaring," katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, sebanyak 105 travel terdiri dari 36 unit kendaraan terjaring razia di Siak, kemudian Pelalawan 41 dan Kampar 28 unit kendaraan. Dengan masih adanya aktivitas travel ilegal tersebut, pihaknya akan terus melakukan razia tersebut di beberapa titik lainnya yang juga dianggap banyak dilintasi travel ilegal di Riau.

"Kegiatan penertiban travel ilegal ini sudah kami mulai pada Rabu (8/12) lalu, dan akan terus kami laksanakan di beberapa titik yang dianggap rawan. Karena Provinsi Riau dari catatan Pemerintah Pusat banyak aktivitas travel ilegal," ujarnya.

Suardi juga mengimbau, kepada masyarakat yang ingin bepergian hendaknya menggunakan kendaraan umum atau travel yang legal. Karena hal tersebut juga akan berdampak pada keselamatan penumpang.

"Kalau travel yang legal, tentunya sudah terdaftar dan para pengemudinya juga terlatih. Ini juga berkaitan dengan keselamatan penumpang, kemudian jika terjadi kecelakaan bisa ditanggung asuransi," sebutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suardi juga menginformasikan bahwa sebelumnya pihaknya juga melakukan razia kendaraan over dimensi over load (ODOL). Dimana hingga November lalu, total kendaraan ODOL yang terjaring razia sebanyak 1.683 unit.

"Kendaraan ODOL yang terjaring razia itu rata-rata juga tidak memiliki buku lulus uji berkala," sebutnya.(sol)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

19 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

19 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

19 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

19 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago