Categories: Pekanbaru

Jalan Agus Salim Dibagi Tiga Zonasi Waktu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rencana relokasi pedagang Jalan Agus Salim sekitar Sukaramai Trade Center (STC) oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak berjalan mulus. Tak hanya pedagang menolak masuk ke lokasi penampungan, mereka juga kembali menggelar dagangan di trotoar.

Padahal, kurang lebih sebulan lalu Tim Yustisi Kota Pekanbaru yang terdiri dari aparat Satpol PP dibantu polisi, TNI, Dishub dan lainnya bersama melakukan penertiban terhadap para pedagang. Penertiban juga diwarnai bentrokan karena warga menolak pindah.

Pemko Pekanbaru berencana menjadikan lokasi itu sebagai tempat wisata kuliner. Konsep yang digunakan Pemko digadang-gadang akan seperti Malioboro di Yogyakarta.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/12) mengatakan sedang melakukan persiapan. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sedang menyusun peta lokasi. "Persiapan untuk kegiatan malam. Itu LPM sedang lakukan persiapan settingan lokasi, serta peta-petanya," kata dia.

Pemko di sana akan membagi tiga zona waktu penggunaan ruas jalan tersebut. Misalnya, pagi hingga sore untuk menunjang aktivitas pedesterian atau pengguna jalan raya. Sedangkan sore hingga malam untuk kuliner serta industri kreatif.

Penataan ini dilakukan agar kawasan itu bisa lebih estetik dan efektif mendukung fungsi publik. Sebab, kawasan itu menghubungkan dua jalan protokol yakni Jalan Jendral Sudirman-Jalan Ahmad Yani.

Zona pertama sesuai fungsi jalan itu sebagai tempat melintas atau pedestarian dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Kawasan itu harus kosong atau bebas dari pedagang agarpengendara dan masyarakat yang melintas bisa menggunakan ruas jalan tersebut.

Zona kedua yakni pukul 17.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. Pada jam ini jalan bisa dimanfaatkan sebagai lokasi bagi pelaku UMKM. Pedagang bisa menggunakan ruas jalan ini untuk pelaku usaha kuliner dan industri kreatif. Kawasan itu jadi ruang untuk membangun perekonomian.

Kemudian zona ketiga yakni pukul 01.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB bisa digunakan oleh pedagang tradisional. Ia mengingatkan agar tidak ada kios liar. Diakuinya, saat ini banyak kios di lokasi yang mestinya jadi pedestarian.

Dalam relokasi yang dilakukan bulan lalu, ada dua tempat penampungan yang telah disiapkan pemerintah kota. Yakni Pasar Rakyat Agus Salim, dan Pasar Inpres yang berada tidak jauh dari sana.

Ingot mengklaim, pedagang tersebut sudah diingatkan sejak dua tahun lalu. Mereka diminta untuk pindah ke tempat relokasi yang telah disiapkan.  "Sejak dua tahun lalu sudah diberikan peringatan kepada pedagang agar segera pindah ke tempat yang telah disiapkan. Kami beri imbauan. Mulai Agustus, kami juga intens melakukan sosialisasi,"  ucap dia.

Dirinya menyebut, sudah mengeluarkan surat edaran untuk verifikasi pedagang Jalan Agus Salim.(ali)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kabut Asap Karhutla Memburuk, 2.394 Warga Indragiri Hulu Terserang Penyakit ISPA

Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu mencatat sebanyak 2.394 warga terserang ISPA akibat kabut asap karhutla…

1 jam ago

Tembus 1.687 Pelamar di Hari Pertama, Job Fair Perdana Rohul Dibanjiri Pencari Kerja

Sebanyak 1.687 pencari kerja memadati halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada hari pertama Job Fair…

2 jam ago

Tim Putra SMA Darma Yudha Pertahankan Gelar Juara Honda DBL 2026 Riau

Tim basket putra SMA Darma Yudha Pekanbaru sukses mempertahankan gelar juara Honda DBL with Kopi…

3 jam ago

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

2 hari ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

2 hari ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

2 hari ago