Categories: Pekanbaru

Remaja Disiram Pakai Air Panas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang remaja Andrea (13) mengalami luka melepuh di bagian wajah akibat disiram air panas oleh Ham warga Jalan Lily Ujung, Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki.

Dugaan penganiayaan ini dialami korban saat ia tidur di Masjid bersama salah seorang temannya Riski. Aksi penyiraman air panas ini juga sempat viral di media sosial.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Payung Sekaki AKP Agung Rama, membenarkan peristiwa tersebut. "Ia, kejadian itu saat korban tidur di Masjid dan ingin dibangunkan saat salat subuh," kata Kapolsek, Rabu (15/9).

Dijelaskannya, peristiwa ini terjadi pada Senin (13/9) subuh kemarin. Sekitar pukul 05.00WIB pelaku ingin membangunkan korban. Namun setelah beberapa kali dibangunkan, korban tidak kunjung bangun hingga pelaku menyiramkan air dari dispenser sehingga mengenai pipi sebelah kanan korban.

Korban mengungkapkan, alasan ia mendapat siraman air panas itu lantaran tidak bangun saat subuh. Aksi itu sudah beberapa kali ia alami.

"Saat ini pelaku dan korban sudah berdamai. Pelaku dan korban sudah saling memaafkan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan," terangnya.

Ditambahkannya,  pelaku dan korban juga sudah membuat surat perdamaian dan surat pernyataan di ruangan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, bersama Bhabinkamtibmas dan Komnas Perlindungan Anak.(dof)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

4 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

5 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

5 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

5 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

10 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

10 jam ago