mobil-dinas-dilarang-gunakan-bbm-bersubsidi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat edaran pelarangan kendaraan dinas menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jenis BBM bersubsidi yang dimaksud yakni premium dan bio solar.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus mengatakan, surat edaran Gubernur Riau tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012.
"Hal ini juga, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang penyaluran BBM Bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg di Provinsi Riau, 17 Oktober 2019 lalu. Kemudian juga berdasarkan surat dari Pertamina perihal penyaluran bahan bakar jenis tertentu (biosolar) dan bahan bakar khusus penugasan (premium) Provinsi Riau," kata Indra.
Lebih lanjut dikatakannya, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas tersebut, dimaksudkan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Untuk mengawal kebijakan tersebut, pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan.
"Pihak kepolisian juga akan membuat Satgas khusus untuk mengawasi kebijakan ini. Insya Allah, nantinya kita akan MoU juga dengan bupati, wali kota, kapolda, kapolres, Pertamina,dan Hiswana Migas," sebut Indra.
Dijelaskan Indra, selain kendaraan plat merah atau mobil dinas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Provinsi Riau yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi, ada beberapa instansi lainnya serta kendaraan tertentu yang tak boleh menggunakan BBM bersubsidi.
"Dalam surat edaran itu menghimbau untuk kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, di antaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (balak kayu), angkutan tambang batu bara, dan truk molen (semen), agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar/solar bersubsidi," jelasnya.(sol)
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…
Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…
BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…
Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…
Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…
Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…