Categories: Pekanbaru

Pengadaan Mesin Pompa Air Rp6,39 Miliar Diselidiki

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau tengah menyelidiki pengadaan puluhan unit mesin pompa air di Kabupaten Bengkalis senilai Rp6,39 miliar. Pasalnya, pembelian peralatan pemadaman kebakaran tersebut gagal terealisasi lantaran tidak dikerjakan oleh pemenang lelang. 

Lelang belanja modal alat pemadam kebakaran itu ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Bengkalis, melalui website lpse.bengkaliskab.go.id terhitung pada 9 Oktober 2019 lalu. Kegiatan ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Bengkalis 2019 dengan nilai pagu sebesar Rp12,82 miliar dan harga perkiraan sementara (HPS) Rp6,4 miliar.

Dalam pelaksanaannya, proyek pengadaan yang diusulkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkalis diikuti oleh 39 perusahaan. Setelah melalui sejumlah tahapan, akhirnya PT Pacivica Wildan Utama dikeluar sebagai pemenang lelang. Perusahaan yang berdomisi Jalan Wayang Baru Utara, Jakarta Utara mengalahkan perusahaan lain dengan harga penawaraan Rp6,39 miliar. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi mengakui, pihaknya tengah mengusut kegiatan pengadaan puluhan unit mesin pompa air di Negeri Sri Junjungan senilai miliar rupiah. Hal itu, lantaran dalam pelaksanaan pembelian alat pemadam kebakaran gagal dikerjakan.

"Iya, kita masih menyelidiki pengadaan mesin pompa air di Bengkalis," ujar Sunarto kepada Riau Pos, Rabu (15/1) kemarin. 

Tidak terealisasinya kegiatan ini, dijelaskan pria akrab disapa Narto, dikhawatirkan berdampak pada upaya penanggulan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Karena disampaikan dia, saat ini di Kabupaten Bengkalis telah terjadi Karhutla sehingga alat tersebut sangat diperlukan untuk pemadaman.

"Ini ditangani oleh Polres Bengkalis. Kita selidiki untuk mengetahui kenapa seperti itu (gagal dikerjakan, red)," jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Terpisah, Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto mengatakan, tak terlaksananya kegiatan pengadaan alat pemadam kebakaran itu karena pihak perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang mengerjakan proyek  tidak menandatangi kontrak kerja meski telah dilakukan pemanggilan beberapab kali oleh BPBD Bengkalis.

"Perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang tak kunjung datang menandatangani kontrak kerja pengadaan alat pemadam tersebut, meski telah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali," kata Sigit.

Saat ini, ditambahkan mantan Kapolres Rohil, pihaknya tengah mengumpulkan data dan bahan keterangan terkait PT Pacivica Wildan Utama tidak melaksanakan kegiatan pengadaan senilai Rp6,39 miliar.

"Kita masih mencari informasi. Informasi itu terkait faktor penyebab gagal kegiatan pengadaan dan kenapa pihak ketiga tidak melaksanakan kontrak tersebut," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala BPBD Bengkalis, Tajul Mudaris dikonfirmasi Riau Pos belum memberikan jawaban terkait ini. Pasalnya, ketika dihubungi berkali-kali melalui panggilan selular tak menjawab. Hingga pesan singkat WhatsApp dilayangkan, Tajul Mudaris tak kunjung membalas.(gem)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

1 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

2 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

2 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

6 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

7 jam ago