Categories: Pekanbaru

Modus Ajak Sarapan, Pelaku Gasak HP dan Uang Tunai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terhitung lima bulan bebas dari penjara, kini pria berusia 40 tahun itu kembali melakukan kejahatan. Dengan modus mengajak sarapan pagi, rupanya setelah masuk mobil HP dan uang korban ditilapnya. Kini pria berinisial ZC alias Candra mendekam di Polsek Tampan.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, insiden itu dialami korban pada Rabu (11/11) pukul 08.00 WIB. Sementara pelaku dapat diamankan pada Jumat (13/11).

"Korban itu dari RS Awalbros Panam menemani istrinya berobat. Terus saat pagi mencari sarapan. Nah, baru saja keluar dari gerbang, datanglah pelaku yang mengatakan kenal dengan anaknya. Lalu masuklah ke dalam mobil," sebutnya.

Setelah masuk mobil, Ambarita sebut, korban duduk di depan sebelah pengemudi. Di sana ada dua orang yaitu ZC dan rekannya A alias Al (50).

"Pelaku menawarkan agar HP miliknya ditaruh di dalam tas. Selanjutnya diajak berbincang hingga akhirnya sampai di rumah makan. Sesampainya di rumah makan, korban ditinggal dan pelaku menancap gas. Saat dilihat, rupanya HP dan uang tunai telah dicuri atau dijambret," ujarnya.

Berdasar laporan korban, dilakukan penyelidikan. Kemudian, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Noki Loviko melakukan penangkapan terhadap para pelaku. "Pelaku ZC diamankan di Jalan Prof M Yamin. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan turut serta diamankan A di jalan Rokan, Payung Sekaki," ulasnya.

Menurut pengakuan kedua pelaku kepada penyidik, telah melakukan jambret di 10 TKP yang berbeda di wilayah Pekanbaru. "Salah satu pelaku merupakan residivis kasus begal yaitu ZC.  Baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sialangbungkuk pada Juni 2020," urainya.

Sementara, untuk uang hasil kejahatan tersebut Ambarita sebut, sebagian digunakan untuk membeli sabu dan dipakai sendiri. Tak hanya itu, berdasarkan pengakuan pelaku uang hasil kejahatan tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadi dan kebutuhan hidup keluarga. 

"Namun, sampai saat ini belum ada uang sisa hasil kejahatan tersebut untuk membeli peralatan rumah tangga atau benda lainnya yang ada di rumah pelaku," katanya.

Dilanjutkannya, pengakuan pelaku A uang hasil kejahatan untuk perbaiki mobil. Kemudian uang hasil kejahatan tersebut habis dipergunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku. 

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Kane vs Haaland Jadi Sorotan, Striker Inggris: Kami Punya Gaya Bermain Berbeda

Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…

3 jam ago

Polsek Mandau Bongkar Peredaran Sabu, Pria 32 Tahun Ditangkap dengan 32 Paket Barang Bukti

Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…

9 jam ago

120 Pebulutangkis Muda Masih Bertahan, Perebutan Super Tiket Audisi PB Djarum di Pekanbaru Makin Sengit

Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…

11 jam ago

Progres Sekolah Rakyat di Kuansing Capai 82 Persen, Plt Bupati Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…

12 jam ago

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

2 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

2 hari ago