sambut-hut-ri-31-narapidana-bebas
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dalam rangka Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru mengusulkan remisi sebanyak 969 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi). Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman mengatakan, usulan remisi ini telah diserahkan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
"Usulan remisi umum ini terdiri dari remisi umum I sebanyak 938 WBP. Sedangkan untuk remisi umum II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 31 WBP," ujar Lukman, Jumat (13/8).
Ia menuturkan, pemberian remisi merupakan hak narapidana atau WBP yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sebagaimana diatur pada pasal 14 ayat 1, serta Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum ini telah sesuai dengan aturan yang berlaku. Syaratnya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," pungkasnya. (dof)
Balita 4,5 tahun diduga hanyut di Sungai Kuantan belum ditemukan. Basarnas turunkan alat pendeteksi, pencarian…
ASN Pekanbaru diwajibkan punya komposter di rumah. Kebijakan ini jadi langkah awal Pemko mengurangi sampah…
Kabel semrawut di Pekanbaru jadi sorotan. Banyak provider belum berizin, Pemko siapkan aturan tegas demi…
Bupati Siak pastikan PPPK tidak dirumahkan meski anggaran tertekan. Pemkab fokus efisiensi dan dorong ekonomi…
Pacu sampan Kampar 2026 diikuti 25 tim. Selain melestarikan budaya, ajang ini juga menjadi daya…
Belasan pasien gagal berobat di RSUD Bengkalis karena poli tutup saat libur nasional, meski aplikasi…