Categories: Pekanbaru

Lansia Bakar Ban di Tengah Kota Pekanbaru, Protes Tak Terima Bansos Sejak 2019

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pria lanjut usia nekat menggelar aksi protes seorang diri di tengah padatnya arus lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (14/4) siang.

Pria bernama Amri (67) itu membakar ban bekas di atas jalur pedestrian sebagai bentuk kekecewaan yang telah lama ia rasakan. Asap hitam yang membumbung menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Aksi tersebut menjadi luapan keputusasaan Amri setelah mengaku tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah sejak tahun 2019. Di usianya yang sudah lanjut, ia juga harus berjuang menghadapi kondisi kesehatan yang membuatnya sering keluar masuk rumah sakit.

“Sejak 2019 saya tidak pernah lagi mendapatkan bantuan,” ujarnya pelan di tengah kerumunan warga yang menyaksikan aksinya.

Amri menuturkan, sebelumnya ia pernah terdaftar sebagai penerima bantuan saat masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) bersama istrinya. Namun setelah terjadi pemisahan KK, bantuan yang diterimanya pun terhenti.

Ia mengaku telah berulang kali mengurus ke Dinas Sosial agar kembali terdaftar sebagai penerima bantuan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

Tak lama setelah aksi berlangsung, petugas pemadam kebakaran bersama Satpol PP segera turun tangan untuk mengendalikan situasi. Api yang membakar ban berhasil dipadamkan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan dampak lebih luas.

Meski api berhasil dipadamkan, persoalan yang dihadapi Amri belum menemukan titik terang.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Junaedy, menyampaikan bahwa Amri sebenarnya pernah menerima berbagai bantuan dari pemerintah. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan alat bantu dengar, serta jaminan kesehatan melalui PBI JK.

Ia menjelaskan, perubahan status terjadi setelah adanya pembaruan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam pembaruan tersebut, tingkat kesejahteraan Amri dinilai mengalami peningkatan.

“Dari sebelumnya berada di desil 4, meningkat menjadi desil 6 hingga 10,” jelasnya.

Dengan perubahan kategori tersebut, Amri tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial sejak triwulan IV tahun 2025.(ilo)

Redaksi

Recent Posts

Tabrakan Maut di Tol Permai KM 46, Lima Penumpang Tewas dan Lima Luka-Luka

Kecelakaan maut di Tol Pekanbaru-Dumai KM 46 Siak menewaskan lima orang. Polisi menduga pengemudi minibus…

6 jam ago

432 Jemaah Haji Kampar Tiba di Tanah Air, Ahmad Yuzar Sambut Langsung di Debarkasi Batam

432 jemaah haji Kampar Kloter 05 BTH tiba di Tanah Air dan disambut langsung Bupati…

6 jam ago

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

2 hari ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

2 hari ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

3 hari ago