Amri, seorang lansia menggelar aksi protes di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, depan MPP Pekanbaru, Selasa (14/4/2026). joko susilo/riau pos
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Seorang pria lanjut usia nekat menggelar aksi protes seorang diri di tengah padatnya arus lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Mal Pelayanan Publik (MPP), Selasa (14/4) siang.
Pria bernama Amri (67) itu membakar ban bekas di atas jalur pedestrian sebagai bentuk kekecewaan yang telah lama ia rasakan. Asap hitam yang membumbung menarik perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.
Aksi tersebut menjadi luapan keputusasaan Amri setelah mengaku tidak lagi menerima bantuan sosial dari pemerintah sejak tahun 2019. Di usianya yang sudah lanjut, ia juga harus berjuang menghadapi kondisi kesehatan yang membuatnya sering keluar masuk rumah sakit.
“Sejak 2019 saya tidak pernah lagi mendapatkan bantuan,” ujarnya pelan di tengah kerumunan warga yang menyaksikan aksinya.
Amri menuturkan, sebelumnya ia pernah terdaftar sebagai penerima bantuan saat masih tergabung dalam satu Kartu Keluarga (KK) bersama istrinya. Namun setelah terjadi pemisahan KK, bantuan yang diterimanya pun terhenti.
Ia mengaku telah berulang kali mengurus ke Dinas Sosial agar kembali terdaftar sebagai penerima bantuan, namun hingga kini belum membuahkan hasil.
Tak lama setelah aksi berlangsung, petugas pemadam kebakaran bersama Satpol PP segera turun tangan untuk mengendalikan situasi. Api yang membakar ban berhasil dipadamkan dengan cepat sehingga tidak menimbulkan dampak lebih luas.
Meski api berhasil dipadamkan, persoalan yang dihadapi Amri belum menemukan titik terang.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Junaedy, menyampaikan bahwa Amri sebenarnya pernah menerima berbagai bantuan dari pemerintah. Di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan alat bantu dengar, serta jaminan kesehatan melalui PBI JK.
Ia menjelaskan, perubahan status terjadi setelah adanya pembaruan data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dalam pembaruan tersebut, tingkat kesejahteraan Amri dinilai mengalami peningkatan.
“Dari sebelumnya berada di desil 4, meningkat menjadi desil 6 hingga 10,” jelasnya.
Dengan perubahan kategori tersebut, Amri tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial sejak triwulan IV tahun 2025.(ilo)
Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…
Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…
Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.
Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…
Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…
Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…