Categories: Pekanbaru

Program Isbat Nikah Diminati, Wako Agung: Alhamdulillah Antusias Warga Tinggi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Isbat Nikah yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat sambutan besar dari masyarakat. Hingga kini, sudah 121 pasangan suami istri mendaftar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan rasa syukurnya atas tingginya minat warga terhadap program tersebut. Ia menilai, program ini sangat membantu pasangan yang belum memiliki bukti pencatatan perkawinan resmi.

Program yang diinisiasi Wali Kota Agung ini diperuntukkan bagi pasangan yang belum tercatat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama (Kemenag), serta bagi mereka yang sudah menikah namun belum mendapatkan pengesahan dari pihak kelurahan. Kondisi itu membuat status perkawinan belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Pendaftaran program Isbat Nikah dibuka sejak 27 Oktober 2025. Melihat tingginya antusiasme masyarakat, masa pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 7 November 2025.

Kepala Disdukcapil Pekanbaru mengatakan tidak semua berkas pendaftar dapat diproses hingga tahap sidang isbat nikah. Dari 121 berkas yang masuk, hanya 104 yang memenuhi persyaratan dan dapat direkomendasikan mengikuti sidang. Sementara 17 berkas lainnya ditolak akibat sejumlah kendala, seperti berkas tidak lengkap, ketiadaan akta cerai dari pernikahan sebelumnya, hingga status kependudukan yang bukan warga Pekanbaru.

Irma menuturkan, sebagian besar peserta merupakan pasangan yang menikah siri atau di bawah tangan. Berkas yang lolos verifikasi selanjutnya dikirimkan ke Pengadilan Agama untuk pemeriksaan lanjutan dan penjadwalan sidang.

Berdasarkan verifikasi Pengadilan Agama, dari 104 peserta yang dijadwalkan, terdapat dua yang tidak hadir. Dengan demikian, hanya 102 pasangan yang mengikuti sidang. Dari jumlah itu, 60 pasangan dinyatakan lulus, sementara 42 lainnya belum memenuhi syarat.

Program sidang isbat ini menjadi salah satu langkah Pemko Pekanbaru dalam memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan, termasuk penerbitan KK. Banyak pasangan yang menikah secara agama tetapi belum memiliki buku nikah resmi akhirnya mengalami kendala dalam pengurusan dokumen, termasuk keperluan administrasi bagi anak-anak mereka.

Peserta yang telah lulus sidang isbat nantinya berkesempatan untuk mengikuti kegiatan nikah massal yang direncanakan digelar Pemko Pekanbaru pada 7 Desember mendatang.(ali)

Redaksi

Recent Posts

Cegah DBD dan Malaria, Rutan Rengat Lakukan Fogging Massal

Rutan Rengat lakukan fogging cegah DBD dan malaria. Pengasapan dilakukan menyeluruh demi menciptakan lingkungan sehat…

20 jam ago

Tambang Emas Ilegal Ditertibkan, 5 Rakit PETI Dibakar di Lokasi

Aparat gabungan Polsek dan Koramil musnahkan 5 rakit PETI di Kuantan Hilir. Penertiban dilakukan untuk…

20 jam ago

Tak Hujan Tapi Banjir, Jalan Pelita Pekanbaru Bikin Warga Resah

Jalan Pelita Pekanbaru tergenang meski tak hujan. Drainase tersumbat diduga jadi penyebab, warga minta solusi…

20 jam ago

Laporkan Sampah Menumpuk, Warga Ini Malah Dapat Reward dari Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru dapat reward usai laporkan sampah menumpuk. Pemko dorong partisipasi publik wujudkan kota bersih…

21 jam ago

Kejar PAD Rp255 Miliar, Pemkab Kuansing Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

Pemkab Kuansing sebar PPPK ke desa untuk genjot PAD Rp255 miliar, sekaligus dorong pajak, ekonomi,…

2 hari ago

Tingkatkan Literasi Siswa, Guru di Siak Wajib Kuasai Bahasa Indonesia dengan Baik

Disdik Siak tingkatkan literasi guru lewat PKBI, dorong penguasaan bahasa Indonesia demi meningkatkan kualitas belajar…

2 hari ago