Irma Novrita
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Program Isbat Nikah yang digulirkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat sambutan besar dari masyarakat. Hingga kini, sudah 121 pasangan suami istri mendaftar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyampaikan rasa syukurnya atas tingginya minat warga terhadap program tersebut. Ia menilai, program ini sangat membantu pasangan yang belum memiliki bukti pencatatan perkawinan resmi.
Program yang diinisiasi Wali Kota Agung ini diperuntukkan bagi pasangan yang belum tercatat menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kementerian Agama (Kemenag), serta bagi mereka yang sudah menikah namun belum mendapatkan pengesahan dari pihak kelurahan. Kondisi itu membuat status perkawinan belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Pendaftaran program Isbat Nikah dibuka sejak 27 Oktober 2025. Melihat tingginya antusiasme masyarakat, masa pendaftaran kemudian diperpanjang hingga 7 November 2025.
Kepala Disdukcapil Pekanbaru mengatakan tidak semua berkas pendaftar dapat diproses hingga tahap sidang isbat nikah. Dari 121 berkas yang masuk, hanya 104 yang memenuhi persyaratan dan dapat direkomendasikan mengikuti sidang. Sementara 17 berkas lainnya ditolak akibat sejumlah kendala, seperti berkas tidak lengkap, ketiadaan akta cerai dari pernikahan sebelumnya, hingga status kependudukan yang bukan warga Pekanbaru.
Irma menuturkan, sebagian besar peserta merupakan pasangan yang menikah siri atau di bawah tangan. Berkas yang lolos verifikasi selanjutnya dikirimkan ke Pengadilan Agama untuk pemeriksaan lanjutan dan penjadwalan sidang.
Berdasarkan verifikasi Pengadilan Agama, dari 104 peserta yang dijadwalkan, terdapat dua yang tidak hadir. Dengan demikian, hanya 102 pasangan yang mengikuti sidang. Dari jumlah itu, 60 pasangan dinyatakan lulus, sementara 42 lainnya belum memenuhi syarat.
Program sidang isbat ini menjadi salah satu langkah Pemko Pekanbaru dalam memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan, termasuk penerbitan KK. Banyak pasangan yang menikah secara agama tetapi belum memiliki buku nikah resmi akhirnya mengalami kendala dalam pengurusan dokumen, termasuk keperluan administrasi bagi anak-anak mereka.
Peserta yang telah lulus sidang isbat nantinya berkesempatan untuk mengikuti kegiatan nikah massal yang direncanakan digelar Pemko Pekanbaru pada 7 Desember mendatang.(ali)
Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…
Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…
Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…
Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…
Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…
BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…