Site icon Riau Pos

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga 14 Desember

BERIKAN BROSUR: Petugas dari Bapenda Riau memberikan brosur penghapusan denda pajak kendaraan kepada warga di area CFD, Ahad (13/10/2019).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau terus melakukan sosialisasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai besok, Selasa (15/10). Kemarin, Ahad (13/10), sosialisasi dilakukan di areal car free day (CFD), Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Ahad (13/10).

Menurut Kepala Bapenda Riau Drs H Indra Putrayana MSi, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarkat terkait pemutihan tersebut. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak.

“Hari ini (kemarin, red) kami sosialisasi, bagi-bagi brosur ke masyarakat. Biar masyarkat tahu. Jadi tidak ada alasan mereka tidak mengetahui pemutihan ini,” ucap Indra.

Indra menambahkan, proses pemutihan itu sendiri pajak kendaraan bermotor akan dilaksanakan mulai 15 Oktober -14 Desember 2019.

Selain itu, Indra menuturkan pemutihan ini dilakukan setelah adanya permohonan masyarakat. Ia berharap, masyarakat berbondong-bondong untuk membayar pajak terlebih bagi mereka yang sebelumnya menunggak tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

“Saya berharap, masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Belum tentu setiap tahun ini ada pemutihan. Manfaatkan sebesar-besarnya,” harap Indra.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan pemberlakuan penghapusan denda pajak tersebut, diberikan kepada kendaraan bermotor roda dua, roda empat dan sebagainya. “Itu termasuk kendaraan pemerintah, angkutan umum dan alat berat,” ungkapnya.

Indra menyampaikan, masyarakat cukup melunasi pokok paja, sedangkan seluruh denda yang ada akan dihapuskan. Untuk pelayanan penghapusan denda, masyarakat dapat menghubungi Samsat terdekat. 

“Silahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, temasuk Samsat keliling dan gerai Samsat Mal Pelayanan Publik Pekanbaru,” pungkasnya.(*2)
 

Exit mobile version