Categories: Nasional

PP Nomor 63 Tahun 2019 Harus Terus Disosialisasikan

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) – Peraturan Presiden (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, adalah salah satu aturan yang dikeluarkan pemerintah untuk menguatkan fungsi bahasa Indonesia. Untuk itu, PP tersebut harus terus disosialisasikan kepada masyarakat.

PP tersebut merupakan penguatan dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam konstitusi UUD 1945, di Pasal 36 ditegaskan bahwa bahasa Indonesia adalah bahasa resmi negara. Dasar dari semua itu adalah Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. 

Hal itu diampaikan Kepala Balai Bahasa Riau (BBR), Drs Songgo A Siruah MPd, dalam acara Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pengguna Media Luar Ruang di Kabupaten Pelalawan. Kegiatan tersebit berlangsung 14-15 Oktober 2019 di Pangkalankerinci. Kegiatan ini diikuti sekita lima puluh peserta yang terdiri dari kepala sekolah SD, SMP, dan SMA di Pelalawan.

Dalam kesempatan tersebut Songgo menekankan pentingnya memahami bahasa Indonesia dengan benar, baik dalam media tulis maupun dalam berbicara lisan di ruang-ruang publik. 

"Sekarang sudah saatnya guru-guru wajib mengikuti Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI, red). Standar ini harus dilakukan agar bahasa Indonesia bisa dipahami dengan baik dan benar oleh para guru yang nantinya diturunkan kepada peserta didik," jelas Songgo.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, M Jalal, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, selama ini masih banyak kekeliruan dalam penulisan bahasa Indonesia pada papan nama, dokumen resmi –baik di sekolah maupun di pemerintahan– dan di media luar ruang lainnya.

"Saya berkomitmen mendukung PP Nomor 63 Tahun 2019 tersebut. Para kepala sekolah yang ikut kegiatan ini harus menjadi pelopornya untuk sekolah masing-masing," kata Jalal.

Salah seorang panitia pelaksana, Yeni Maulina SPd, mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang membantu dan mendukung kegiatan ini di Pelalawan. Terutama Disdik Pelalawan. 

"Semoga kerja sama yang sudah terjalin sejak dulu hingga kini, ke depan akan terus terjaga," jelas Yeni.

Dia juga menjelaskan, selain Songgo yang menyampaikan materi tentang arah dan kebijakan bahasa, pemateri lainnya adalah Drs Imelda Yanche MPd dan Dra Sri Sabakti MHum, dua narasumber internal BBR. Keduanya menyampaikan materi tentang ejaan yang benar, diksi dan pilihan kata, penulisan kalimat dan paragraf, dan materi lainnya.(hbk)

Editor: Firman Agus

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Razia Pekat Beruntun di Singingi dan Kuantan Mudik, Satpol PP Kuansing Jaring 6 LC

Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing menjaring enam wanita penghibur (LC) dan menyita miras dalam razia pekat…

12 jam ago

Sampah Harian Capai 85 Ton, Pengelolaan Baru 2 Persen, Pemkab Meranti Siapkan Pembentukan LPS dan TPST

Kabupaten Kepulauan Meranti menghadapi tantangan besar pengelolaan sampah, di mana dari 85 ton timbulan sampah…

13 jam ago

Sempat Gagal Tahap Pertama, 6 Bakal Calon Penghulu di Rohil Ikuti Tes Mengaji Ulang

Sebanyak enam bakal calon penghulu yang sempat gagal pada tahap pertama mengikuti tes mengaji susulan…

14 jam ago

Peningkatan Jalan Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Tuntas 100 Persen

Pengecoran jalan akses Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang selesai 100 persen dan kini memasuki…

20 jam ago

Kebakaran Hebat di Payung Sekaki Pekanbaru: 7 Gudang Avian Terbakar, Tak Ada Korban Jiwa

Sebanyak tujuh unit gudang di Kawasan Pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru ludes terbakar pada…

21 jam ago

Penyaluran Makan Bergizi Gratis Bagi 39 Ribu Warga Meranti Dihentikan Sementara

Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis bagi 39 ribu penerima…

21 jam ago