Categories: Pekanbaru

Sidang Gugatan Pengelolaan Sampah, Saksi Sebut Lebih Efektif Swadaya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah seorang saksi sidang gugatan pengelolaan sampah di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Surya Dharma mengatakan, pengang-kutan sampah di lingkungan tempat tinggalnya saat ini jauh lebih baik. Hal itu setelah masyarakat setempat mengembalikan pengelolaan sampah secara swadaya.

"Sekarang lingkungan kami sudah aman, sampah dijemput terus, tidak ada penumpukan di lingkungan kami  khsusnya di RW kami. Terutana sejak pemungutan sampah kembali dilakukan secara swadaya," kata Surya Dharma saat ditemui di PN Pekanbaru saat ingin memantau sidang gugatan pengelolaan sampah, Senin (13/6).

Surya menyebutkan, karena pengangkutannya secara swadaya, masyarakat tempat tinggalnya di Jalan Irkab, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai itu juga memastikan bahwa sampah yang dijemput ke rumah-rumah itu dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) resmi.

"Mereka (penjemput sampah swadaya, red) buang di TPS resmi. Mereka buang di TPS dekat Air Hitam yang tidak jauh dari terminal. Itu satu truk colt diesel sekali angkut langsung selesai," kata Surya.

Surya yang juga pegiat lingkungan ini mengakui pula masih ada kelemahan pihak ketiga yang menjemput sampah di lingkungan mereka. Salah satunya adalah tidak sinkronnya pengantaran di TPS dan penjemputan oleh pihak ketiga di TPS. Hingga dia kerap memantau TPS itu sering tidak terangkut maksimal.

Wilayah tempat tinggal Surya Dharma sendiri, yang berada di Jalan Irkab tersebut, terdiri dari 100 unit rumah. Radius rumah yang ditangani penjemput sampah swadaya itu hanya seluas sekitar 500 meter. Dirinya memperkirakan, waktu pemungutan sampah di wilayah itu paling lama sekitar 2 jam.

Sementara itu, sidang lanjutan Citizen Lawsuit soal pengelolaan sampah yang seharusnya digelar di PN Pekanbaru pada Senin (13/6) sendiri harus ditunda. Ketua Majelis Hakim Efendi, yang juga merupakan Wakil Ketua PN, punya agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggal. Sedianya pada sidang tersebut Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi dari Fitra Riau dan buruh angkut sampah, namun mereka akan dihadirkan kembali pada pekan depan.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

13 jam ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

13 jam ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

13 jam ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

14 jam ago

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

14 jam ago

3 Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…

14 jam ago