Categories: Pekanbaru

Sidang Gugatan Pengelolaan Sampah, Saksi Sebut Lebih Efektif Swadaya

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Salah seorang saksi sidang gugatan pengelolaan sampah di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Surya Dharma mengatakan, pengang-kutan sampah di lingkungan tempat tinggalnya saat ini jauh lebih baik. Hal itu setelah masyarakat setempat mengembalikan pengelolaan sampah secara swadaya.

"Sekarang lingkungan kami sudah aman, sampah dijemput terus, tidak ada penumpukan di lingkungan kami  khsusnya di RW kami. Terutana sejak pemungutan sampah kembali dilakukan secara swadaya," kata Surya Dharma saat ditemui di PN Pekanbaru saat ingin memantau sidang gugatan pengelolaan sampah, Senin (13/6).

Surya menyebutkan, karena pengangkutannya secara swadaya, masyarakat tempat tinggalnya di Jalan Irkab, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai itu juga memastikan bahwa sampah yang dijemput ke rumah-rumah itu dibuang ke tempat pembuangan sementara (TPS) resmi.

"Mereka (penjemput sampah swadaya, red) buang di TPS resmi. Mereka buang di TPS dekat Air Hitam yang tidak jauh dari terminal. Itu satu truk colt diesel sekali angkut langsung selesai," kata Surya.

Surya yang juga pegiat lingkungan ini mengakui pula masih ada kelemahan pihak ketiga yang menjemput sampah di lingkungan mereka. Salah satunya adalah tidak sinkronnya pengantaran di TPS dan penjemputan oleh pihak ketiga di TPS. Hingga dia kerap memantau TPS itu sering tidak terangkut maksimal.

Wilayah tempat tinggal Surya Dharma sendiri, yang berada di Jalan Irkab tersebut, terdiri dari 100 unit rumah. Radius rumah yang ditangani penjemput sampah swadaya itu hanya seluas sekitar 500 meter. Dirinya memperkirakan, waktu pemungutan sampah di wilayah itu paling lama sekitar 2 jam.

Sementara itu, sidang lanjutan Citizen Lawsuit soal pengelolaan sampah yang seharusnya digelar di PN Pekanbaru pada Senin (13/6) sendiri harus ditunda. Ketua Majelis Hakim Efendi, yang juga merupakan Wakil Ketua PN, punya agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggal. Sedianya pada sidang tersebut Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan saksi dari Fitra Riau dan buruh angkut sampah, namun mereka akan dihadirkan kembali pada pekan depan.(end)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

18 jam ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

19 jam ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

19 jam ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

19 jam ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

20 jam ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

20 jam ago