Categories: Pekanbaru

Kejari Pekanbaru pulihkan Hak Pekerja pada BPJAMSOSTEK Rp4,8 M

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Atas Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Kota kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru, tanggal 6 – 7 November 2019 dilakukan undangan kedua atas mediasi Badan Usaha atau Pemberi Kerja yang menunggak iuran bpjs ketenagakerjaan.

 

Sampai bulan Oktober 2019 kejaksaan negeri pekanbaru berhasil memulihkan hak pekerja dan keuangan negara sejumlah Rp4,8 miliar dari Badan Usaha/Pemberi kerja yang menunggak iuran BPJAMSOSTEK. Bulan September lalu telah patuh membayar lunas dan menyicil iuran sebanyak 209 Pemberi Kerja.

"Kegiatan sekarang selama 2 hari dilakukan undangan kedua sebanyak 204 dari 413 SKK yang diserahkan karena tidak hadir pada undangan sebelumnya," ungkap Suhaimi, Kabid Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS ketenagakerjaan.

Kerjasama ini dilakukan sebagai bentuk penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja atas jaminan sosial ketenagakerjaan. Sesuai Peraturan jaminan sosial Pemberi Kerja harus memperhatikan Hak normatif jaminan sosial kepada tenaga kerja.

Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Pekanbaru Tulus Prayogi Hutagaol mengatakan, selaku jaksa pengacara negara yang menerima kuasa dari BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Pekanbaru harus mengambil langkah pendekatan langsung untuk mengetahui kendala apa saja yang dialami perusahaan dalam melakukan kewajibannya membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tulus mengatakan, pihaknya telah menerima 100 lebih Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Kota yang bertujuan melakukan koordinasi dan penagihan secara persuasif maupun paksa demi memenuhi kewajiban perusahaan dalam melindungi tenaga kerja seperti yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.

"Sanksinya gak ringan loh itu, dari mulai hukuman kurungan 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar. Apalagi kalau sampai izin usahanya dicabut maka perusahaan tersebut sudah tidak bisa merekrut karyawan dan mengikuti tender lagi,. Tapi saat ini kita belum sampai pada tahap pemberian sanksi administrasi apalagi sampai sanksi pidana, kita masih memberikan kelonggaran kepada perusahaan penunggak iuran untuk  melakukan pembayaran dengan cara menyicil," papar Tulus.***

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

14 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

14 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

2 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

2 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

3 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

3 hari ago