Categories: Pekanbaru

Berkas Perkara Tak Kunjung LengkapÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) –  Berkas perkara dugaan kebakaran hutan dan laham di konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kabupaten Siak dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sudah setahun penanganan perkara ini tak kunjung rampung.  

Kebakaran lahan milik perusahaan bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu terjadi pada Maret 2020 lalu, di Kecamatan Kandis, Siak. Setidaknya karhutla telah menghanguskan lahan gambut seluas 94 hektare. 

Dalam penanganan perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, pengusutan dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal itu disinyalir berkaitan adanya kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan.

Penyidik kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau. Sejak saat itu, proses penyidikan berjalan. Setahun berselang, dilakukan penetapan tersangka dalam dugaan kejahatan lingkungan tersebut. Yakni direktur  berinisial C.

Dalam proses penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa. Di antara saksi dari PT BMI, masyarakat, saksi ahli kerusakan lingkungan, ahli perkebunan, ahli lingkungan hidup, dan lainnya. Setelah diyakini rampung, penyidik melimpahkan berkas PT BMI ke Kejati Riau, atau tahap I pada Selasa (8/6) lalu.

Atas tahap I itu, Jaksa kemudian melakukan penelaahan berkas guna memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Hasilnya, Jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap.

Atas P-19 itu, berkas PT BMI dikembalikan ke penyidik kepolisian disertai petunjuk Jaksa. Penyidik kemudian berupaya melengkapi petunjuk tersebut, dan melimpahkan kembali ke Penuntut Umum. "Jadi, ada koordinasi dan konsultasi antara penyidik dan Penuntut Umum pada September kemarin. Lalu dilakukan pengembalian berkas perkara sekaligus petunjuk. P-18, P-19 untuk dilengkapi berkas perkara tersebut. Diterima penyidik pada 4 Oktober 2021," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Selasa (12/10). 

Usai berkas perkara dikembalikan, saat ini penyidik belum melakukan penyerahan kembali pada Kejati Riau. "Jadi intinya, sampai saat ini berkas perkara masih di sana (penyidik, red), belum kembali ke Penuntut Umum," imbuh Marvel.  

Mengenai apa petunjuk jaksa, dia tak mengungkapkan karena masuk dalam teknis penyidikan. "Kalau itu, teknis. Saya tidak bisa mengomentari hal itu. Intinya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk segera dilengkapi dengan dilakukannya penyidikan tambahan," tutup dia. 

Penyidik dalam kasus ini menerapkan Undang-undang (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal berlapis diterapkan agar PT BMI tidak lepas dari jeratan hukum. Pasal yang digunakan, antara lain Pasal 98 dan atau Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) Jo Pasal 118 ayat (1) Jo Pasal 119. Selain itu, juga disangkakan melanggar Pasal 109 huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(ali) 

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

11 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

16 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

17 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

17 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

22 jam ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

1 hari ago