Site icon Riau Pos

Langgar Perda, DPRD Desak THM Ditutup

DOK : RIAUPOS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapot Sinaga mendesak Pemko Pekanbaru bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah (perda). Tindakan tegas yang dimaksud Dapot adalah dengan menutup THM.

Ia mengatakan, pelanggaran demi pelanggaran sudah ditemukan di THM. Mulai dari penggerebekan penggunaan narkoba dan tindak kriminal yang terjadi di beberapa THM.

Dapot meminta Pemko Pekanbaru dan juga kepolisian tegas menegakkan aturan dan hukum. Ia katakan, sudah terbukti ada pengunjung THM menggunakan narkoba dan juga terjadi pengeroyokan di THM yang berujung kematian.

’’Kalau kejadiannya sudah begitu, tutup saja. Apalagi, kan sudah jelas operasionalnya melebihi batas sesuai aturan. Tolong ini ditutup,’’ tegas Dapot, Senin (12/8).

Ia juga minta pengelola THM menghormati Kota Pekanbaru sebagai kota yang madani, relijius dan menjadi kota pusat pendidikan di Riau.

’’Jangan mentang-mentang punya izin, lalu beroperasi seenaknya saja. Ada pengunjung pakai narkoba, ada yang mati. Jadi tolong ini pemko, Satpol PP, polisi dan yang tergabung dalam Gakkum. Ini tolong jangan segel lagi, tutup!’’ tegasnya lagi.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta agar pihak yang berwenang, terutama penegak hukum, jangan sampai kehilangan wibawa. Apalagi, menurutnya, sudah banyak warga mengeluhkan kondisi tersebut. Karena kejadian baru-baru kerap viral.

’’Masyarakat sudah muak mendengar yang begini-begini. Jangan sampai kejadian-kejadian ini terulang lagi,’’ tutup Dapot.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

Exit mobile version