Categories: Pekanbaru

Revisi Perda Covid-19 Disahkan, Ada Banyak Sanksi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – DPRD Pekanbaru akhirnya mengesahkan perubahan atas Perda Nomor 5/2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19, Senin (12/7). Ada beberapa sanksi tegas yang diberikan bagi pelanggar prokes. Dan Pemko Pekanbaru diharapkan bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

Rapat paripurna pengesahan Perda ini dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, didamping Wakil Ketua Ginda Burnama dan Nofrizal. Sementara Wali Kota Pekanbaru Firdaus diwakili oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi. Paripurna juga dihadiri unsur Forkopimda serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepada wartawan, Ketua Pansus Ranperda Nomor 5 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 Roni Pasla menjelaskan, di Pasal 17 ada dua ayat yang diubah sehingga dibuat lebih efektif.

Ia menegaskan, untuk pelanggar prokes secara pribadi didenda Rp100 ribu. Sementara bagi perusahaan didenda Rp500 ribu bagi pelanggar. Bagi perusahaan tak mengindahkan dan abai dengan prokes dikenakan denda Rp 5 juta atau kurungan 3 hari.

"Artinya, semua kalangan bisa disanksi jika tidak mengindahkan prokes dan dendanya dibayar tunai. Ini memang harus disosialisasikan terlebih dahulu," terangnya.

Disampaikan Roni lagi, ada beberapa pasal yang ditambah, dari revisi perda ini. Di antaranya Pasal 17 mengenai kewajiban Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin.

Kemudian Pasal 26 mengenai sanksi tidak melaksanakan prokes langsung di denda Rp100 ribu. Selanjutnya Pasal 26A, mengenai setiap orang yang tidak melaksanakan karantina/isolasi, padahal dia sedang positif, maka didenda Rp500 ribu.

Kemudian Pasal 27 menyebutkan, setiap pelaku usaha yang tidak melaksanakan prokes, dikenai teguran tertulis dan denda Rp500 ribu.  Pada Pasal 27A, bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksin, maka disanksi yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan penundaan atau penghentian layanan publik.

Terkait vaksinasi, yang menjadi syarat wajib kepengurusan administrasi di kantor layanan, ini menitiktugaskan kepada perangkat daerah, seperti RT/RW/LPM. Ditegaskan akan ada sanksi jika RT, RW dan LPM tak berpartisipasi dalam menyukseskan vaksinasi.

"Untuk itu, kami minta penegak perda harus tegas, tapi  humanis. Tak pandang bulu," ujarnya.

Roni juga mengimbau, supaya warga tak perlu takut untuk divaksin. "Kalau salah penegak perda-nya dalam menegakkan aturan, laporkan ke kami," terangnya.

Ditambahkan Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani, setelah paripurna ini, maka penerapannya di lapangan jangan sampai merugikan masyarakat.

"Meski dendanya sudah jelas, kami harapkan penerapan Perda ini tetap mengedepankan prinsip humanis," tambah Hamdani.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi memberikan apresiasi kepada DPRD yang sudah menyelesaikan pembahasannya hingga ranperda ini menjadi perda.

"Sama-sama kita tegakkan (perda, red) ini di tengah masyarakat. Terima kasih kepada semua anggota DPRD yang sudah merevisi Perda No 5 Tahun 2021 ini," ujar Ayat.(gus)

 

Rinaldi

Share
Published by
Rinaldi

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

22 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

22 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

23 jam ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

23 jam ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

24 jam ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

24 jam ago