Categories: Pekanbaru

Dukung Pemberlakuan PSBB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Pekanbaru H Wan Agusti mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Tidak hanya untuk wilayah Pekanbaru saja, tetapi juga kabupaten kota yang lainnya. Seperti, Kampar, Pelalawan, Siak, Dumai dan lainnya," kata Wan Agusti kepada wartawan Ahad (12/4).

Jika perlu, ditegaskan anggota Komisi IV DPRD Kota ini, seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Ini disebutkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Saat ini, disampaikan Wan Agusti, pemko masih menunggu kebijakan dari pusat. Jika nanti pusat menyetujui, tentu pemberlakuan yang ditentukan harus dijalankan. Baik jalur darat, laut, maupun udara, semua harus diperketat.

Pemko Pekanbaru perlu mempersiapkan langkah-langkah untuk mengatasipasi penyebaran virus corona ini. Dan tentunya dampak pemberlakuan PSBB ini nantinya akan berpengaruh besar terhadap kehidupan ekonomi masyarakat.

"Makanya, Pemko Pekanbaru harus menyiapkan anggaran dan program serta data masyarakat yang betul-betul berhak menerima bantuan dampak Covid-19 ini," ungkapnya.

Dalam hal ini juga, peranan semua pihak, yang disebutkan dalam gugus tugas penanganan covid-19 harus bisa maksimal. Termasuk dalam pendistribusian bantuan.

Bagi penerima bantuan dari Pemko Pekanbaru perlu dilakukan pendataan ulang oleh pihak RT/RW dikoordinir oleh dinas terkait.

"Selama ini banyak masyarakat kurang mampu ataupun miskin yang tidak masuk dalam data Dinsos Pekanbaru. Makanya, perlu pendataan baru oleh pihak RT setempat agar bantuan dari pemko betul-betul tepat sasaran," ujar Wan Agusti.

Yang jelas, sampai hari ini, masyarakat ditegaskan Wan Agusti, harus patuh dan taat untuk tetap di rumah. Memulai semuanya dari rumah. "Social distancing, ini harus tetap diawasi dan diperketat. Terapkan saja sanksi bagi yang membandel," sarannya.(yls)

Laporan: AGUSTIAR (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

1 hari ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

1 hari ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

1 hari ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago