Categories: Pekanbaru

Jaksa Susun Memori Kasasi Syafrudin

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas yang diterima Syafrudin. Kini, jaksa tengah menyusun memori kasasi sebelum diserahkan ke Mahakamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Syafrudin merupakan terdakwa dugaan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)  20×20 meter di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kakek berusia 69 tahun dituntut pidana penjara 4 tahun dan denda Rp3 miliar. 

Akan tetapi, majelis hakim yang ketuai, Sorta Ria Neva memvonis bebas bapak enam anak tersebut. Hal ini, karena majelis hakim menilai Syafrudin tidak terbukti tindak pidana sebagaimana dakwan kesatu dan kedua JPU.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto mengatakan, pihaknya telah menerima salinan putusan perkara karhutla atas terdakwa Syafrudin. Putusan ini, kata dia, baru diterima dari PN Pekanbaru, beberapa hari yang lalu. "Kami baru terima salinan putusan lengkapnya dari PN Pekanbaru," ungkap Robi kepada Riau Pos, Rabu (12/2) kemarin.

Saat ini, lanjut Robi, pihaknya tengah menyusun memori kasasi untuk diserahkan ke MA melalui PN Pekanbaru. Memori kasasi ini merupakan risalah pemohon kasasi yang berisi alasan atau keberatan terhadap putusan pengadilan. "Kami sedang menyusun memori kasasi. Kami berupaya merampungkan secepatnya," sebut Kasi Pidum Kejari Pekanbaru. 

Ketika ditanya kapan memori kasasi itu diserahkan, Robi mengatakan, secepatnya. Karena disampaikan dia, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi sesudah putusan Pengadilan diberitahukan kepada JPU. "Secepatnya, kami serahkan memori kasasi itu," imbuh Robi.

Sebelumnya, Syafrudin dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang ketuai, Sorta Ria Neva pada sidang beragendakan pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (4/2) lalu. Sorta menilai petani berusia 69 tahun tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan kesatu dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu berdasarkan pertimbangan hukum di antaranya, JPU tidak bisa menghadirkan saksi ahli dalam persidangan untuk menguatkan alat bukti berupa surat uji laboratorium mengenai dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan.

Karena keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan KUHAP Pasal 186. Dan hal ini, bertolak belakang dengan Surat Keputusan Mahkamah Agung No 36/KMA/SK/II/2013 Tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.

Sebab, bukti berupa surat antara lain hasil laboratorium mesti dituangkan dalam bentuk tertulis dan dikuatkan dengan keterangan ahli di persidangan.

Perbuatan Syafrudin bukan tindak pidana mengingat kebakaran lahan tidak mencapai 2 hektare. Kemudian, Syafrudin membakar bukan untuk membuka lahan, melainkan untuk berladang atau menanam tanaman palawija yang telah dilakukannya sejak tahun 1993 lalu. Sehingga unsur kesengajaan yang didakwaan kepadanya tidak terpenuhi.

Perkara yang dihadapinya berawal pada Maret 2019 lalu. Kala itu, Syafrudin  membersihkan lahan  20×20 meter yang telah digarapnya sejak 1993 untuk menanam tanaman palawija  untuk menghidupi keluarganya. (rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Miris! Tiga Anak di Siak Setiap Hari Mengemis, Orang Tua Diberi Ultimatum

Tiga anak di Siak tak lagi sekolah dan setiap hari mengemis di jalan. Dinsos turun…

17 jam ago

Fazya-Halda Dinobatkan sebagai Bujang Dara Meranti 2026, Siap Melangkah ke Tingkat Riau

Muhammad Fazya Kurniawan dan Halda Mirsyanda terpilih sebagai Bujang Dara Meranti 2026 dan akan mewakili…

17 jam ago

MUI Ingatkan Warga Jelang Agustusan: Soal Pakaian Karnaval hingga Hadiah Lomba

MUI mengingatkan masyarakat soal ketentuan agama dalam karnaval dan lomba Agustusan, termasuk busana serta penggunaan…

18 jam ago

Target 100 Pohon per Gudep, Wali Kota Pekanbaru Libatkan Pramuka dalam Green City

Wali Kota Pekanbaru mendorong Pramuka menjadi pelopor green city dengan target setiap gudep menanam dan…

18 jam ago

23,6 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Sudah Diperbaiki, Ini Ruas yang Masih Digarap

Perbaikan jalan di Pekanbaru terus dikebut. Dari target lebih dari 42 kilometer, sebanyak 23,6 kilometer…

18 jam ago

Karhutla di Inhu Meluas hingga 50 Hektare, Api Mulai Merangsek ke Hutan Primer

Karhutla di Sungai Guntung Hilir, Inhu, meluas hingga 50 hektare dan sulit dipadamkan karena asap…

21 jam ago