yoserizal-zen-mundur-sebagai-ketum-dkr
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabar mengejutkan datang dari Ketua Umum (Ketum) Dewan Kesenian Riau (DKR) periode 2017-2022, Raja Yoserizal Zen. Belum habis masa periodenya sebagai Ketua Umum DKR, tiba-tiba dia mengajukan surat pengundaran diri sebagai ketua umum melalui surat No 01/DKR-KETUM/II/2020. Dalam surat pengunduran dirinyadia beralasan karena kesibukan dalam menjalankan tugas serta beban kerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Selama berada dalam kepengurusan dan diamanahkan menjadi ketua umum, saya telah berusaha untuk menjalankan roda organisasi dengan sedaya upaya. Tentu dalam menjalankan itu terdapat kelebihan dan kekurangan dalam kebijakan yang saya perbuat. Oleh karena itu, saya berharap bapak gubernur dapat memahami," tulisnya dalam surat tersebut.
Selanjutnya, jabatan Plt Ketum DKR diserahkan kepada Hang Kafrawi.
Saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Raja Yoserizal Zen membenarkan surat pengunduran dirinya dengan alasan kesibukan dalam menjalankan tugas serta beban kerja sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Karena kesibukan kerja, sehingga tidak bisa berorganisasi. Sehingga takut membuat orang keceawa. Lebih baik saya mengundurkan diri dari ketua umum DKR," katanya kepada Riau Pos, Rabu (12/2).
Sementara itu, Ketua DKR domisioner Kazzaini KS mengungkapkan keputusan Raja Yoserizal Zen mengundurkan diri sebagai Ketua Umum DKR merupakan langkah yang tepat dengan alasan karena kesibukan dalam menjalankan tugas serta beban kerja sebagai ASN di Pemerintah Provinsi Riau.
"Kalau beliau sibuk sebagai ASN memang sebaiknya mundur sebagai ketua umum, biar organisasi ini bisa berjalan. Kerena, selama ini organisasi DKR vacum. Kepada Plt yang ditunjuk agar bisa merujuk pada AD/ART organisasi dan berharap segara melaksanakan Musyawarah Seniman Daerah (Musenda) luar biasa untuk memilih Ketua umum DKR baru, agar organisasi bisa berjalan dengan baik," harapnya. (dof)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…