Wako Pekanbaru Agung Nugroho saat menemui warga korban kebakaran di Pekanbaru. Dokpim Setdako Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana meluncurkan program bantuan Rumah Layak Huni (RLH) khusus bagi warga korban kebakaran. Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2026 mendatang.
Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengatakan, program ini bertujuan membantu warga kurang mampu yang kehilangan tempat tinggal akibat musibah kebakaran.
“Rumah layak huni ini tidak hanya untuk keluarga miskin, tapi juga akan diberikan kepada warga yang rumahnya terbakar,” ujarnya, Selasa (11/11).
Namun, Markarius menegaskan, tidak semua korban kebakaran akan otomatis mendapatkan bantuan RLH. Program ini akan diprioritaskan bagi keluarga dengan kondisi ekonomi lemah, terutama mereka yang rumahnya juga berfungsi sebagai tempat usaha untuk mencukupi kebutuhan hidup.
“Seperti kejadian di kawasan Cendrawasih kemarin, di sana ada seorang gadis yang rumahnya terbakar. Rumah itu juga tempat ia membuka usaha make-up. Semua peralatannya ikut terbakar, jadi tidak bisa lagi bekerja. Nah, kondisi seperti inilah yang akan kita bantu,” jelasnya.
Ia menambahkan, bantuan tidak akan diberikan kepada warga yang masih tergolong mampu secara ekonomi. “Kalau keluarganya masih punya usaha besar atau memiliki kebun sawit puluhan hektare, tentu tidak kita bantu,” tegasnya.
Program RLH ini diharapkan menjadi solusi nyata bagi masyarakat miskin yang menjadi korban bencana kebakaran agar bisa kembali memiliki tempat tinggal yang layak dan aman.(ali)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…