PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kabar gembira bagi pengelola hotel dan restoran yang ada di Kota Pekanbaru. Melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akan dibagikan bantuan berupa dana hibah pariwisata oleh pemerintah pusat. Syaratnya, pelaku usaha ini terdaftar, berizin dan aktif membayar pajak.
Sosialisasi terkait bantuan ini dilakukan Rabu (11/11) pagi oleh badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru. Hadir membuka langsung Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT didampingi Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. Turut hadir Direktur Pendapatan Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Hendriwan MSi, serta Analis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Pendapatan Daerah Kemendagri R Andri Hikmat.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan kegiatan sosialisasi dana hibah pariwisata yang menjadi salah program dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat berlandaskan peraturan Kementrian Pariwisata. "Kegiatan ini kita selenggarakan berlandaskan peraturan Kementerian Pariwisata yang mengacu pada petunjuk teknis penyaluran dana hibah pariwisata kepada pegiat usaha pariwisata di Kota Pekanbaru," terangnya.
Lebih lanjut disampaikan mantan camat Rumbai ini bahwa, adapun usaha yang berhak mendapatkan dana hibah pariwisata tersebut terdiri dari usaha perhotelan dan industri restoran yang sangat terdampak selama pandemi Covid-19 melanda. "Ada 1.072 pengusaha hotel dan restoran yang akan kita berikan sosialisasi dana hibah ini, yang terdiri dari 221 pengusaha hotel dan 851 pemilik industri restoran," urainya.
Dikatakan Ami begitu dia akrab disapa, guna mengantisipasi penularan Covid-19 yang juga dalam rangka menerapkan protokol kesehatan, pihaknya tidak mengumpulkan 1072 peserta tersebut dalam satu waktu, namun penyelenggaraan sosialisasi dibagi menjadi tiga hari. "Mengantisipasi penyebaran Covid-19 peserta tersebut kita bagi, kegiatan ini kita adakan selama 3 hari yang dimulai hari ini, semoga kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan lancar," imbuhnya.
Sementara itu, Wako Pekanbaru Firdaus usai membuka sosialisasi mengatakan bahwa tidak sembarang pengusaha yang dapat bantuan dana hibah pariwisata dalam rangka pemulihan ekonomi nasional tersebut. "Dalam sosialisasi inilah nanti dipaparkan apa syarat dan kriteria wajib pajak yang berhak mendapatkan bantuan, dengan begitu indikatornya jelas kepada siapa insentif ini diberikan," ungkapnya.
Ditambahkan orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini, bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pelaku usaha di bidang pariwisata tersebut akan diberikan secara tunai. Untuk itu, Pemko Pekanbaru mengadakan sosialiasi agar terwujudnya transparasi penyaluran bantuan nantinya. "Kita buat sosialisasi ini supaya nanti tidak menjadi fitnah, kepada siapa bantuan ini diberikan. Selain itu, kita tak ingin nanti terkesan kongkalikong dalam penyalurannya," tegasnya.(ali)
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.