Categories: Pekanbaru

Terkait Dugaan Perbuatan Asusila, Wako Copot Camat AS

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Camat Pekanbaru Kota berinisial AS  dicopot dari jabatannya oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Langkah ini diambil agar dia berkonsentrasi terhadap kasus hukum yang kini menderanya. Dia dilaporkan ke Polda Riau tindak pidana dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Pencopotan ini diungkapkan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Drs HM Noer MBS SH MSi MH, Kamis (11/6). "Sekarang statusnya cuti. Diisi Plh (Pelaksana harian, red)," ungkap Sekko.

Lebih lanjut dipaparkannya, cuti ini merupakan perintah langsung dari Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.  

"Karena dia (AS, red) ada proses hukum di Polda Riau. Pak Wali Kota suruh dia konsentrasi di situ dulu," imbuhnya.

Sampai kapan cuti tersebut, M Noer tak memastikan. Dia menggarisbawahi bahwa itu merupakan instruksi. "Agar konsentrasi menghadapi kasus itu, yang jelas instruksinya seperti itu," jelas dia.

Mengenai pengganti AS yang Camat Pekanbaru Kota, Sekko menyebut sudah ditunjuk.

"Plh-nya Kabag Kerjasama Hazli," singkatnya.

Sebelumnya, laporan ke Polda Riau terhadap Camat Pekanbaru Kota AS atas dugaan perbuatan asusila sudah sampai ke telinga Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT. Evaluasi disebutnya akan dilakukan terhadap AS melalui Inspektorat.

AS diduga melakukan tindak pidana berbuatan melanggar kesusilaan terhadap seorang pria warga Rumbai berinisial CGP. Korban yang tak terima menempuh jalur hukum. Dia bersama kuasa hukumnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau guna melaporkan kejadian yang dialaminya.

Sudah diketahuinya laporan ini oleh Wako Pekanbaru  terungkap, Senin (4/5) lalu. "Benar (ada camat dilaporkan ke Polda Riau, red). Suratnya baru masuk. Maka insyaallah kami akan turunkan inspektur untuk menelusuri. Kalau Itu nanti mengganggu aktivitas pekerjaan, akan kita evaluasi dan non-aktifkan dulu," kata Wako saat itu.

AS dilaporkan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) ITE Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun. Kejadian berawal ketika CGP bekerja untuk mantan Camat Tenayan Raya tersebut. Setelah lama bekerja, tepatnya pada 5 Maret 2020, korban mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari AS. Yang mana, CGP disuruh melepas pakaian dan direkam melalui handphone (HP).

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru
Editor: Yulianti Sabikis

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Jalan Pasar Modern Telukkuantan Mulai Diperbaiki, Warga Sambut Gerak Cepat PUPR

PUPR Kuansing mulai memperbaiki Jalan Pasar Modern Telukkuantan yang rusak dan berlubang menjelang Iduladha.

2 jam ago

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

2 hari ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

2 hari ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

2 hari ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

2 hari ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

2 hari ago