ppkm-mikro-pekanbaru-berlaku-mulai-besok-hingga-17-mei
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pekanbaru resmi mulai diterapkan, Selasa (13/4) hingga 17 Mei mendatang. Fokus penerapan adalah di tingkat Rukun Warga (RW) yang masuk pada zona merah.
Penerapan ini melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Nomor 402 tahun 2021 tertanggal 12 April. PPKM mikro yang sebelumnya direncanakan berskala kelurahan, akan diperkecil menjadi per lingkungan RW. Hal ini disebut Firdaus mengikuti Edaran dari Menteri Dalam Negeri.
"Maka untuk PPKM, diminta Satgas untuk mendetilkan lagi peta penyebaran covid. Dari kelurahan ke tingkat RW," kata Firdaus, Senin (12/4).
Menurutnya, pemerintah kota saat ini baru memiliki pemetaan berskala kelurahan. Pemetaan ulang dilakukan berdasarkan wilayah per RW.
Dalam pemetaan kelurahan yang telah ada, dirincikan lagi mana saja RW yang berada dalam kategori zona merah atau tingkat resiko tinggi sebaran covid-19.
"PPKM dilakukan bagi RW yang zona merah.
Kita evaluasi pemetaan wilayah per RW," terangnya.
Jangka waktu pemberlakuan PPKM berbasis mikro, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Kota Pekanbaru.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…