Categories: Pekanbaru

Suami Bebas, Istri Ditahan

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Masih ingat kasus yang menghebohkan pada 17 Februari lalu? Ya, kasus pembunuhan anak oleh bapak dan ibunya yang mengaku mendapatkan wahyu. Kini, proses hukum kasus ini memasuki babak baru.

Setelah kejadian tersebut,  Her (38) dan istrinya Jum (37) dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan oleh Polsek Tampan pada 18 Februari 2020. Mereka diobservasi kejiwaannya.

Melebihi waktu maksimal 14 hari penahanan, Polsek Tampan baru menerima hasil observasi pada hari ke tujuh belas. "Kedua tersangka telah menjalani observasi di RSJ Tampan selama 17 hari, dan hasil keputusan tim dokter dikeluarkan pada 6 Maret 2020," sebut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Tampan AKP Juper Lumbantoruan saat ekspos, Rabu (11/3).

Dan hasil yang dikeluarkan dari RSJ Tampan menyatakan bahwa, tersangka Her (38) dibebaskan dari kasus pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Karena hasil observasi menunjukkan bahwa dirinya mengalami gangguan jiwa.

Sedangkan sang istri Jum (37) yang turut terlibat dalam pembunuhan itu diteruskan proses hukumnya. Sebab, hasil observasi menunjukkan bahwa dirinya negatif mengalami gangguan jiwa. Artinya, saat itu tersangka Jum terlibat melakukan pembunuhan dalam keadaan sadar.

"Dari kesimpulan yang sudah dituangkan dalam Visum Et Repertum Psikiatrikum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Tampan diperoleh kesimpulan, bahwa Her dinyatakan positif ditemukan adanya gangguan jiwa berat. Sehingga bebas dari hukuman. Sementara terhadap tersangka Jum tidak ditemukan tanda-tanda mengalami gangguan jiwa. Proses hukum terhadap kasus pembunuhan bisa tetap dilanjutkan pihak kepolisian," ungkapnya.

Juper menambahkan, saat ini Her dirawat kembali di RSJ Tampan. "Sedangkan untuk ibu korban sudah dilakukan proses penahanan di Polsek Tampan guna melakukan proses penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak berumur tiga tahun menghebohkan warga Perumahan Griya Cipta Blok L, Jalan Cipta Karya, Kelurahan Sialang Munggu, Kecamatan Tampan, Senin (17/2).

Korban berinisial F (3) menjadi tumbal atas pemahaman sesat yang diperoleh oleh ayah kandungnya, Her (38). Korban yang merupakan anak bungsu ini dibunuh dengan cara mulut disumpal dengan lembaran Alquran lalu lembaran itu dibakar. Korban pun sulit bernafas hingga meninggal dunia.

Saat peristiwa itu, anggota keluarga termasuk sang istri sedang berada di rumah namun tidak menghiraukan perlakuan Her terhadap F. Rumah itu dihuni lima orang, yaitu Her dan istrinya Jum serta ketiga anak mereka FS (14), SP (11), dan si bungsu F (3).(s)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Petani Diserang Beruang Madu Saat Bekerja, Terluka Parah dan Dilarikan ke RSUD Selasih

Petani di Pelalawan diduga diserang beruang madu saat menyadap karet. Korban terluka parah dan dirawat…

12 menit ago

Dua Warga Kembali Diserang, Monyet Liar di Tembilahan Belum Berhasil Ditangkap

Monyet liar yang menyerang warga di Tembilahan belum tertangkap. Korban bertambah menjadi 17 orang, tim…

32 menit ago

Pelajar SMP Tenggelam Saat Berenang di Sungai Siak, Pencarian Hingga Malam Belum Membuahkan Hasil

Pelajar SMP berusia 13 tahun dilaporkan tenggelam saat berenang di Sungai Siak. Tim BPBD dan…

53 menit ago

Kabar Baik! Jalan Teratai Pekanbaru Mulai Dibenahi, Drainase yang Lama Tertutup Kini Dibuka

Pemko Pekanbaru mulai memperbaiki Jalan Teratai dengan normalisasi drainase dan overlay sepanjang 783 meter. Pekerjaan…

22 jam ago

Gara-gara Puntung Rokok, 5 Hektare Kebun Sawit di Inhu Terbakar, Pelaku Ditahan Polisi

Seorang buruh angkut sawit di Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuang puntung rokok…

23 jam ago

Pacu Jalur Bawa Berkah, Menteri PU Siap Kaji Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing

Menteri PU mengkaji rencana pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing untuk mendukung Pacu Jalur, memperlancar akses, dan mendorong…

23 jam ago