Categories: Pekanbaru

Banyak Aduan Pungli Retribusi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat Kota Pekanbaru diminta untuk membayar retribusi sampah secara nontunai. Hal ini guna mengantisipasi adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Reza Fahlevi mengaku, laporan pungli itu banyak diterima oleh aparat penegak hukum (APH) dan DLHK Pekanbaru. Karena banyaknya laporan mengenai pungli retribusi pelayanan kebersihan tersebut, DLHK Kota Pekanbaru belum menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk petugas pemungut retribusi.

”Kami belum mengeluarkan SPT untuk petugas pemungut sejak April hingga sekarang. Karena, banyak laporan pungli yang masuk, baik kepada aparat penegak hukum (APH) maupun ke kami,” ujar Reza Fahlevi, Kamis (10/10).

Masyarakat diingatkan agar melaporkan ke pihak kepolisian jika ada oknum yang mengaku petugas dari DLHK dan memungut uang retribusi secara tunai.

Reza menegaskan, pembayaran retribusi sampah dilakukan secara non tunai mulai saat ini. Masyarakat bisa membayarkannya lewat rekening 107.02.00191 (Bank Riau Kepri Syariah) dan 134 1589 793 (Bank Negara Indonesia).

”Pada 1 Oktober, kami sudah mengeluarkan SPT. Namun, SPT ini tidak digunakan untuk pemungutan retribusi,” jelas Reza lagi.

Ia menambahkan, tenaga harian lepas (THL) DLHK dikerahkan untuk bekerja memungut retribusi. Tetapi, para THL ini tidak memungut secara tunai. ”Kami juga menjelaskan mengenai pembayaran retribusi nontunai,” ungkap Reza.

Disebutkannya juga, jika yang ditugaskan berhasil dalam menyosialisasikan pembayaran nontunai retribusi sampah kepada masyarakat, maka THL tersebut akan dipertahankan untuk menjalankan tugas di masa mendatang.

Reza mengatakan, warga yang termasuk wajib membayar retribusi sampah akan menerima Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Ia kembali mengingatkan bahwa petugas yang menyerahkan SKRD tidak akan memungut retribusi secara langsung. ”Melainkan hanya menyerahkan SKRD kepada warga yang wajib retribusi. Barulah warga kemudian membayar retribusi secara nontunai. Dengan langkah ini, diharapkan praktik pungli dapat dihindari dan pembayaran retribusi menjadi lebih transparan serta akuntabel,” ulasnya.(yls)

Laporan JOKO SUSILO, Kota

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

11 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

13 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

14 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

1 hari ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

1 hari ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

2 hari ago