Categories: Pekanbaru

Dua Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Ditutup Paksa

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Pekanbaru Firdaus sudah tegas mengatur bahwa tempat hiburan malam (THM) wajib tutup selama bulan suci Ramadan 1443 Hijriah, kecuali fasilitas hotel. Namun nyatanya di lapangan, aturan ini dilanggar pelaku usaha.

Pedoman ini diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Pekanbaru Nomor : 14/SE/2022 yang ditandatangani Senin (28/3) lalu. SE ini mengatur aktivitas masyarakat dan pelaku usaha.

Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam atau diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama bulan suci Ramadan.

Sabtu (9/4) malam, tim gabungan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru menggelar razia. Tim menyasar sejumlah THM yang masih nekat buka saat bulan Ramadan.

Kabid Ops Satpol PP Pe­kanbaru Reza Aulia mengatakan, awalnya  tim melakukan patroli ke warnet gaming center di Jalan Tengku Zainal Abidin. Kemudian tim bergerak ke Warnet Sades di Jalan Tengku Zainal Abidin.

"Dari dua lokasi ini tim gabungan mendapati tempat usaha itu tutup," ujar Kabid Ops Reza.

Kemudian tim berge­rak ke RP Club di kawasan Riau Business Center (RBC), Jalan Riau. Tempat ini diizinkan buka sesuai surat edaran poin b nomor 2 yang menyatakan  khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.

"Di tempat ini tim gabungan hanya melakukan pemeriksaan protokol kesehatan tempat usaha dan pengarahan kepada pengelola," sambung Kabid Ops

Lalu tim menyasar salah satu THM yang berada di dalam areal Riau Bussiness Centre (RBC) Jalan Riau. Pengelola didapati masih buka THM saat bulan Ramadan.

Aktivitas di THM ditutup paksa petugas setelah kedapatan beroperasi. Tim meminta pengelola tempat hiburan harus tutup sementara selama bulan suci sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru tentang pedoman aktivitas selama bulan Ramadan.

"Kami mendapati pengelola masih buka saat bulan Ramadan. Jadi, kami minta mereka tutup sementara," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kabid Ops, Reza Aulia Putra, Ahad (10/4).

Reza menyebut, petugas di lapangan langsung memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pengelola tempat hiburan ini. Mereka diminta tidak lagi melanggar edaran wali kota terkait aktivitas saat Ramadan.

"Karena kedapatan buka kami minta pengelola untuk menutup tempat usahanya dan tidak dibenarkan buka selama Ramadan serta sejumlah tamu yang datang diminta untuk keluar karena tempat ini tidak diperbolehkan buka selama Ramadan," tegasnya.

Tidak berhenti di sana, tim juga menyasar THM lainnya di Jalan Soekarno Hatta yang masih buka saat bulan Ramadan. THM yang pada website resminya menawarkan pengalaman unik lounge dan klab malam dengan suguhan live music, DJ dan bar ini berdalih hanya membuka restoran saja selama bulan puasa. Mereka mengklaim mulai beroperasi pada pukul 16.00 WIB seperti kebijakan dalam surat edaran Wali Kota Pekanbaru.

Petugas pun kembali mengingatkan agar pengelola mengikuti aturan sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru. Mereka menegaskan bahwa tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan klub malam tutup selama bulan suci Ramadan.

"Tempat hiburan tersebut bukanlah fasilitas hotel, makanya kami beri teguran dan langsung tutup tempat hiburan itu. Kami minta pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran yang sudah berlaku, agar tercipta rasa aman dan nyaman bagi umat muslim menjalankan ibadah di bulan Ramadan ini," tegasnya.(ali/anf/gus/yls)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Miris! Tiga Anak di Siak Setiap Hari Mengemis, Orang Tua Diberi Ultimatum

Tiga anak di Siak tak lagi sekolah dan setiap hari mengemis di jalan. Dinsos turun…

10 jam ago

Fazya-Halda Dinobatkan sebagai Bujang Dara Meranti 2026, Siap Melangkah ke Tingkat Riau

Muhammad Fazya Kurniawan dan Halda Mirsyanda terpilih sebagai Bujang Dara Meranti 2026 dan akan mewakili…

10 jam ago

MUI Ingatkan Warga Jelang Agustusan: Soal Pakaian Karnaval hingga Hadiah Lomba

MUI mengingatkan masyarakat soal ketentuan agama dalam karnaval dan lomba Agustusan, termasuk busana serta penggunaan…

11 jam ago

Target 100 Pohon per Gudep, Wali Kota Pekanbaru Libatkan Pramuka dalam Green City

Wali Kota Pekanbaru mendorong Pramuka menjadi pelopor green city dengan target setiap gudep menanam dan…

11 jam ago

23,6 Kilometer Jalan Rusak di Pekanbaru Sudah Diperbaiki, Ini Ruas yang Masih Digarap

Perbaikan jalan di Pekanbaru terus dikebut. Dari target lebih dari 42 kilometer, sebanyak 23,6 kilometer…

11 jam ago

Karhutla di Inhu Meluas hingga 50 Hektare, Api Mulai Merangsek ke Hutan Primer

Karhutla di Sungai Guntung Hilir, Inhu, meluas hingga 50 hektare dan sulit dipadamkan karena asap…

14 jam ago