Categories: Pekanbaru

Penanganan Perkebunan Ilegal Diserahkan ke Penegak Hukum

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — 58.350 hektare (ha) lahan perkebunan ilegal yang digarap 32 perusahaan di Riau terus diusut Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiba. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ervin Rizaldy mengatakan, pihaknya menindaklanjuti temuan itu dan menyerahkannya ke aparat penegak hukum.

"Terhadap status lahan itu kami lakukan penyidikan. Negara kita kan negara hukum, kita selesaikan dulu secara hukum. Dalam tim itu ada kepolisian, kejaksaan dan instansi lainnya," ungkap Ervin kepada Riau Pos, Jumat (10/1).

Apakah dilakukan penyitaan atau seperti apa status perkebunan ilegal itu ke depannya, Ervin menyebut kemungkinan besar bakal dikembalikan seperti semula. Ini mengingat lahan perkebunan tersebut berada di dalam kawasan hutan.

"Bayangan Pemprov, lahan perkebunan ilegal itu dikembalikan ke kawasan (hutan seperti semula)," tambahnya.

Disinggung terkait nama perusahaan yang menggarap 58.350 ha lahan perkebunan ilegal tersebut, Ervin enggan menyebutkannya. Ia beralasan, jika disampaikan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.  "Tunggu sajalah, kita nggak etis menyampaikannya (nama perusahaan), nanti jadi ramai. Kita maunya menyelesaikan masalah bukan meributkan masalah," dalih Ervin.

Ervin menambahkan, penertiban kebun ilegal tak terhenti sampai di situ saja. Melainkan, pihaknya akan kembali bergerak menyisir perkebunan ilegal yang terdapat di Bumi Lancang Kuning.

"Saya nyatakan tim itu tidak ada kepentingan apa pun dan di mana pun. Ada 1,2 juta hektare perkebunan ilegal, kami baru kerja segitu tidak begitu. Karena, kami secara bertahap menyisir kebun ilegal," tegas Ervin.

Satgas terpadu telah melakukan identifikasi dan mengukur lahan perkebunan milik perusahaan di sembilan kabupaten sejak November 2019 lalu. Di antaranya, Kabupeten Kampar diukur seluas 8.650,93 ha yang digarap empat perusahaan dan  di Rokan Hulu diukur 11.351.80 ha milik dua perusahaan. Lalu di Inhu, Tim Satgas Terpadu mengukur seluas 11.050,65 ha milik enam perusahaan. Di Kuantan Singingi (Kuansing) dilakukan pengukuran seluas 13.147,57 ha dari tiga perusahaan, di Pelalawan seluas 18.911,00 ha milik empat perusahaan. Selanjutnya, Bengkalis seluas 2.926,17 ha milik tiga perusahaan, Siak 5.420,90 hektare milik empat perusahaan, Rokan Hilir diukur 3.841,60 ha milik tiga perusahaan, Indragiri Hilir diukur 5.585,77 hektare milik tiga perusahaan.

Secara keseluruhan lahan perkebunan milik perusahaan yang telah diukur seluas 80.885,59 hektare. Dari jumlah itu, 58.350,97 hektare lahan perkebunan masuk dalam kawasan hutan, sedangkan hanya 22.534,62 hektare lahan berada di luar kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL).(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Raih 53 Suara di Sidang Senat, Prof Ahmad Fadli Terpilih Jadi Rektor UNRI Periode 2026-2030

Dekan Fakultas Teknik Prof Ahmad Fadli ST MT PhD resmi terpilih sebagai Rektor Universitas Riau…

7 jam ago

Banding Ditolak PT Riau, Abdul Wahid Resmi Layangkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid resmi mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung usai hukuman…

7 jam ago

Wako Agung Nugroho Tegaskan Pemko Siap Sinergi dengan Polda Riau Ancam Izin THM Nakal

Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho mendukung penuh Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam…

7 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Disdik Pekanbaru Kembali Terapkan PJJ 14–15 Oktober

Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) selama dua hari, 14–15 Oktober…

7 jam ago

Usung Tema Gema Melayu Riau, Tim Dance SMAN 5 Pekanbaru Pukau Penonton

Tim dance SMAN 5 Pekanbaru tampil memukau pada ajang Aqua DBL Dance 2026 Riau di…

1 hari ago

Diselimuti Fog dan Kabut Asap, 12 Penerbangan Bandara SSK II Pekanbaru Sempat Delay

Campuran fenomena fog dan kabut asap memicu penundaan 12 penerbangan di Bandara Internasional SSK II…

1 hari ago