Categories: Pekanbaru

Zona Merah dan Oranye, Ibadah di Rumah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Kota Pekanbaru yang tinggal di wilayah yang masuk pada zona merah dan oranye penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) diimbau melaksanakan ibadah Ramadan di rumah saja. Ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 selama bulan Ramadan 1442 H.

Demikian disampaikan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Jumat (9/4). "Silakan untuk pelaksanaan ibadah Ramadan di masjid atau musalla hanya untuk zona kuning serta zona hijau. Silakan," kata Wako. 

Di Pekanbaru saat ini ada 13 kelurahan masuk zona merah hasil pemetaan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru sejak 28 Maret 2020 hingga 3 April 2021. Yakni, apabila dalam satu kelurahan itu terdapat sebanyak 10 orang lebih kasus aktif Covid-19.

Dirincikannya, 13 kelurahan ini di antaranya, Sidomulyo Barat dengan 34 kasus aktif, Sidomulyo Timur 28 kasus aktif, Delima 24 kasus, Rejosari 24 kasus, Tangkerang Timur 20 kasus, Tangkerang Tengah 17 kasus, Maharatu 16 kasus, Perhentian Marpoyan 16 kasus. Kemudian, Simpang Baru 15 kasus, Tuah Karya 14 kasus, Air Dingin 13 kasus, Kedung Sari 13 kasus, dan Labuhbaru Barat 11 kasus aktif.

Selain zona merah, ada 13 kelurahan lainnya yang masuk kategori zona oranye atau risiko sedang. Lalu ada 42 kelurahan yang masuk kategori zona kuning atau tingkat risiko ringan dan 15 kelurahan lainnya masuk kategori zona hijau atau tidak terdampak.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru bakal mengatur regulasi terkait hal ini. Mereka ingin mengantisipasi adanya penyebaran Covid-19 di rumah ibadah selama Ramadan.

Wako menegaskan, bahwa imbauan ini beriringan dengan rencana penerapan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) mikro. Adanya pembatasan ini juga berlaku untuk rumah ibadah.

"Walau cuma bisa di zona kuning dan hijau, pelaksanaan ibadah Ramadan harus mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Pemerintah kota sudah berpedoman pada Keputusan Menteri Agama dan Fatwa MUI. Ia pun mengingatkan bahwa untuk zona oranye dan merah tidak bisa menggelar ibadah Ramadan di masjid atau musalla. "Kami tegas, risikonya lebih besar. Maka kami imbau yang zona oranye dan merah (ibadah Ramadan, red) di rumah saja," tutupnya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN (Pekanbaru)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

9 jam ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

1 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

3 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

3 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

3 hari ago