Categories: Pekanbaru

Berkas Yan Prana Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Berkas itupun sudah dilakukan penyerahan tahap pertama untuk ditelaah jaksa peneliti.

Yan Prana (YP) yang kini dalam penahanan jaksa adalah tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Dia ditetapkan tersangka dalam statusnya sebagai mantan Kepala Bappeda Siak yang juga Pengguna Anggaran (PA) saat itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (9/2) kemarin mengatakan, proses pemberkasan telah rampung. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I.

"Hari ini (kemaren, red), kita kirimkan ke tahap I. Pemberkasan (sudah rampung)," ujar dia.

Diuraikannya, penyidik sudah menyiapkan administrasi tahap I tersebut dan dirinya pun sudah menandatangani administrasi pelimpahan tahap I tersebut. "Sudah saya tandatangani," imbuhnya

Dengan telah dilakukan proses tahap I, penyidik selanjutnya menunggu telaahan yang dilakukan jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21, dan bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Namun jika belum, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dipenuhi."Penyidik akan menunggu hasil telaahan jaksa peneliti," singkatnya.

Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12/2020) dan langsung dilakukan penahanan.Selanjutnya pihak kejaksaan memperpanjang  masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk ke depannya.

Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 itu, ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati SH MH.

Alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Adab di Atas Ilmu (Urgensi Pendidikan Karakter di Era Modern)

​Fenomena “pintar tetapi tidak benar” semakin marak terjadi. Sebagai contoh, seorang teknokrat atau ahli teknologi…

5 jam ago

Rayakan 30 Tahun IVF, Mahkota Medical Center Perkuat Layanan Fertilitas untuk Pasangan Indonesia

Mahkota Medical Center merayakan 30 tahun layanan IVF dengan gathering pasien di Pekanbaru serta edukasi…

5 jam ago

BRI Konsisten Jadi Sponsor Fun Bike Riau Pos, Tegaskan Hubungan Kemitraan Erat

BRI mendukung Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai bentuk sinergi kemitraan. Hubungan kedua perusahaan disebut…

7 jam ago

Tembus Pasar Dunia, 1.217 UMKM Catat Transaksi Rp2 Triliun Lebih di 2025

Sebanyak 1.217 UMKM berhasil menembus pasar ekspor pada 2025 dengan transaksi 134,87 juta dolar AS…

8 jam ago

PCR dan Univrab Resmi Kerja Sama dengan MAN 2 Pekanbaru, Ini Fokus Programnya

PCR dan Univrab teken MoU dengan MAN 2 Pekanbaru untuk pengembangan multimedia, kesehatan siswa, hingga…

8 jam ago

Jelang Imlek dan Ramadan, Siak Siapkan Aturan Ketat: Petasan hingga Ceramah Disorot

Pemkab Siak rekomendasikan pembatasan petasan, pengawasan THM, dan ceramah bebas ujaran kebencian jelang Imlek dan…

9 jam ago