berkas-yan-prana-dilimpahkan-ke-jaksa-peneliti
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Berkas itupun sudah dilakukan penyerahan tahap pertama untuk ditelaah jaksa peneliti.
Yan Prana (YP) yang kini dalam penahanan jaksa adalah tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Dia ditetapkan tersangka dalam statusnya sebagai mantan Kepala Bappeda Siak yang juga Pengguna Anggaran (PA) saat itu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Selasa (9/2) kemarin mengatakan, proses pemberkasan telah rampung. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke jaksa peneliti atau tahap I.
"Hari ini (kemaren, red), kita kirimkan ke tahap I. Pemberkasan (sudah rampung)," ujar dia.
Diuraikannya, penyidik sudah menyiapkan administrasi tahap I tersebut dan dirinya pun sudah menandatangani administrasi pelimpahan tahap I tersebut. "Sudah saya tandatangani," imbuhnya
Dengan telah dilakukan proses tahap I, penyidik selanjutnya menunggu telaahan yang dilakukan jaksa peneliti untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil perkara. Jika lengkap, akan dinyatakan P-21, dan bisa dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Namun jika belum, jaksa peneliti akan mengembalikan berkas perkara ke penyidik disertai petunjuk yang harus dipenuhi."Penyidik akan menunggu hasil telaahan jaksa peneliti," singkatnya.
Yan Prana ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (22/12/2020) dan langsung dilakukan penahanan.Selanjutnya pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanannya selama 40 hari lagi untuk ke depannya.
Itu terhitung sejak tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan dengan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 itu, ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati SH MH.
Alasan penahanan terhadap Yan Prana sendiri, sifatnya subjektif. Yakni alasan kemungkinan menghilangkan barang bukti dan adanya indikasi penggalangan saksi.
Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (e), Pasal 12 huruf (f), UU Tipikor, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ali)
Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…
Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.
Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…
Proyek drainase di Jalan Merpati, Binawidya, terhenti hampir tiga pekan dan menyebabkan air kotor menggenangi…
Pemko Pekanbaru mulai menata kabel telekomunikasi semrawut menuju sistem bawah tanah demi estetika dan kenyamanan…
Damkar Pekanbaru mencatat 214 evakuasi ular sejak Januari 2026. Ular piton hingga kobra ditemukan masuk…