Categories: Pekanbaru

Pedagang STC Belum Pindah,Bongkar TPS Diperpanjang 21 Februari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Rencana pemindahan pedagang yang berjualan di tempat penampungan sementara (TPS) ke dalam Sukaramai Trade Center (STC) batal terealisasi pada tenggat 7 Februari lalu. Kini, tenggat untuk pengosongan TPS pun diperpanjang hingga 21 Februari nanti.

Sebelumnya, sejak akhir Januari lalu, melalui surat edaran (SE) yang dikirimkan Tim Percepatan Pembangunan STC yang diketuai Asisten II Sekretariat Kota (Setko) Pekanbaru El Syabrina, pedagang diberi tenggat hingga 7 Februari 2020 untuk memindahkan sendiri dagangannya ke dalam STC. Ini karena TPS yang sekarang ditempati akan dibongkar.

Tenggat ini ternyata tak dipenuhi. Pedagang hingga kini belum juga pindah ke dalam STC yang diklaim sudah hampir rampung seluruhnya. Tak terpengaruhinya tenggat ini tidak ditampik Asisten II Setko Pekanbaru saat dikonfirmasi Riau Pos akhir pekan lalu.

 ‘’Iya. Ini kami akan kirim surat lagi ke pedagang," kata dia. Dalam surat yang akan dikirimkan, Pemko Pekanbaru mendapat banyak

masukan terkait pengosongan dan pembongkaran TPS. Ini mulai dari aspirasi pedagang, masyarakat umum, atensi dari DPRD Kota Pekanbaru, hingga hasil evaluasi terhadap progres pembangunan.

"Kami sampaikan bahwa batas waktu pengosongan Kios TPS dimaksud diperpanjang hingga hari Jumat 21 Februari," kata El Syabrina.

Setelah lewat tenggat ini nantinya, pembongkaran TPS akan langsung dilakukan. "Karena itu kepada para pedagang korban kebakaran Plaza Sukaramai yang telah menyelesaikan administrasi penempatan agar segera menempati kios dan toko masing-masing," imbuhnya.

Selain itu, pada pedagang yang belum menyelesaikan administrasi yang diperlukan untuk pindah ke dalam, hal ini diminta untuk segera dilakukan. "Kepada korban kebakaran Plaza Sukaramai yang belum menyelesaikan administrasi penempatan, agar segera berkomunikasi dengan manajemen PT Makmur Papan Permata," imbaunya.

Sebelumnya, gambaran bahwa 7 Februari lalu tidak tercapai juga diketahui dari apa yang disampaikan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (7/2) lalu. Dia menyebut, pihaknya akan mengevaluasi jadwal pemindahan. "Kami nanti evaluasi bersama tim," ujarnya.

Proses pemindahan pedagang ini sebut dia tidak cuma soal pindah tempat. Namun upaya mengembalikan fungsi fasilitas publik di sekitar kawasan STC. Ada pedestrian, parkir dan jalan raya. Seluruh aktivitas publik ini sudah terganggu selama empat tahun dengan keberadaan TPS ini. "Kondisi STC saat ini sudah layak bagi pedagang untuk pindah ke dalam. Proses pemindahan pun bisa dilakukan secara bertahap," jelasnya.(yls)

Laporan: M ALI NURMAN

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Polres Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Karhutla di Rupat Utara

PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.

7 jam ago

Sehari Dicari, Pegawai PNM Pelalawan Ditemukan Mengapung di Sungai Indragiri

Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu

9 jam ago

Piala Dunia Anak Regional Riau Tuntas, Ini Tim yang Lolos ke Bandung

Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…

11 jam ago

BPKAD Meranti Tegaskan Tak Pernah Terima Dana Reboisasi Puluhan Miliar

Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…

11 jam ago

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

20 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

20 jam ago