pekanbaru-ikut-perpanjang-ppkm-level-4-jamil-semua-aturan-tetap
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021 untuk Jawa- Bali. Sementara, luar Jawa-Bali diterapkan 10-23 Agustus. Di Pekanbaru, Pemko menegaskan mengikuti aturan pemerintah pusat, sehingga PPKM Level 4 tahap 3 di Pekanbaru juga dilanjutkan.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang sekaligus memimpin koordinator PPKM Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resmi secara virtual, Senin (9/8/2021) malam.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan dalam keterangan virtualnya, PPKM Level 4 di luar Jawa Bali tetap diterapkan, dari 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Bahkan ada penambahan sejumlah daerah yang masuk ke PPKM Level 4. Total ada 45 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4.
Kota Pekanbaru hingga kini masih masuk dalam 10 besar daerah dengan penularan Covid-19 tertinggi di Indonesia. Wali Kota Firdaus melalui Sekdako M Jamil menginformasikan, Pemko Pekanbaru mengikuti arahan pusat.
“Kita ikut pusat. Semua aturan yang diterapkan juga seperti PPKM Level 4 tahap 2 kemarin,” kata Jamil kepada Riaupos.co, Senin (9/8/2021) malam.
Selengkapnya, baca koran Riaupos edisi terbit Selasa (10/8/2021)
Laporan: Agustiar
Editor: Eka G Putra
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…