Categories: Pekanbaru

Barang Bukti Dimusnahkan, Lanjut Pemberkasan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,88 gram milik tersangka CDS dimusnahkan. Menurut keterangan Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo, tersangka CDS dan barang bukti diamankan di Jalan Tengku Zainal Abidin. “Mulanya barang haram miliknya seberat 21,20 gram. Sementara yang dimusnahkan 20.88 gram, sisanya untuk uji lab,” ucapnya pada Riau Pos kemarin.

Barang haram itu beserta CDS diamankan di Jalan Tengku Zainal Abidin pada 29 Juli 2019. Kemudian dimusnahkan, Kamis (8/8) di Polresta Pekanbaru bersamaan dengan barang bukti sabu-sabu lainnya.

“Pasca pemusnahan tentunya segera dilakukan pemberkasan agar perkara lekas selesai,” imbuhnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap CDS beserta barang bukti dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Zulfikrianto dan menyusur lokasi bersama Tim Opsnal. Dari pengintaiannyalah tersangka berhasil dibekuk di Jalan Tengku Zainal Abidin, Gang Jaya, Kecamatan Pekanbaru Kota tepatnya di sebuah kos-kosan.

Lalu, bersama warga setempat dilakukan penggeledehan. Di kantong celana kirinya ditemukan satu plastik bening berles merah berukuran kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu.(*3)
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

14 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

15 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

15 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

15 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

20 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

20 jam ago