Barang Bukti Dimusnahkan, Lanjut Pemberkasan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,88 gram milik tersangka CDS dimusnahkan. Menurut keterangan Kapolsek Limapuluh AKP Sanny Handityo, tersangka CDS dan barang bukti diamankan di Jalan Tengku Zainal Abidin. “Mulanya barang haram miliknya seberat 21,20 gram. Sementara yang dimusnahkan 20.88 gram, sisanya untuk uji lab,” ucapnya pada Riau Pos kemarin.
Barang haram itu beserta CDS diamankan di Jalan Tengku Zainal Abidin pada 29 Juli 2019. Kemudian dimusnahkan, Kamis (8/8) di Polresta Pekanbaru bersamaan dengan barang bukti sabu-sabu lainnya.
“Pasca pemusnahan tentunya segera dilakukan pemberkasan agar perkara lekas selesai,” imbuhnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap CDS beserta barang bukti dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Zulfikrianto dan menyusur lokasi bersama Tim Opsnal. Dari pengintaiannyalah tersangka berhasil dibekuk di Jalan Tengku Zainal Abidin, Gang Jaya, Kecamatan Pekanbaru Kota tepatnya di sebuah kos-kosan.
Lalu, bersama warga setempat dilakukan penggeledehan. Di kantong celana kirinya ditemukan satu plastik bening berles merah berukuran kecil yang berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu.(*3)
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…
Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…
Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…
DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…
Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…
Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…