Categories: Pekanbaru

Pengelolaan Diambil Alih Disperindag, Tarif Parkir Motor di Pasar Jadi Rp1.000

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengubah besaran tarif atau retribusi parkir kendaraan, khusus di pasar-pasar tradisional. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Tarif ini kembali ke tarif sebelumnya Pemko Pekanbaru menaikkan retribusi parkir di tepi jalan umum pada September 2022 lalu. Di mana sebelumnya tarif parkir roda dua dari Rp1.000 menjadi Rp2.000 atau naik 100 persen. Sementara tarif parkir roda empat naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000 atau naik 50 persen.

Perubahan tarif parkir kendaraan khusus di pasar-pasar tradisional ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pekanbaru Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Selain perubahan tarif parkir, pengelolaan parkir di pasar tradisional juga berganti dari Dinas Perhubungan (Dishub) kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, pihaknya tengah menyusun Peraturan Walikota (Perwako) terkait penerapan retribusi parkir di kawasan pasar tradisional.

”Sesuai Perda nomor 1 itu, tarif parkir di kawasan pasar tradisional itu, untuk roda seribu rupiah dan roda empat dua ribu rupiah. Jadi lebih murah dibanding tarif parkir tepi jalan umum,” ujar Zulhelmi Arifin, Rabu (8/5).

Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum.

Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu ditargetkan sudah dimulai dalam bulan Mei ini. Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui Bidang Pasar.  ”Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh Kabid Pasar,” terang Zulhelmi Arifin.

Ia berharap nantinya, masyarakat bisa sama-sama mengawasi terkait penerapan di lapangan dengan diterapkannya tarif parkir baru di lingkungan pasar ini. Masyarakat bisa membayar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terkait dengan penetapan tarif baru tersebut, Zulhelmi Arifin memastikan bakal berlaku di seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Pekanbaru.

”Jika ada petugas parkir di lingkungan pasar ada yang meminta tarif parkir di atas tarif yang ditetapkan, silakan dilaporkan. Dan jangan dibayar lebih daripada itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, sekarang sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

”Jadi, khusus untuk pasar tradisional sesuai dengan perda tersebut, tarif parkir menjadi Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp2.000. Itu sudah diberlakukan sejak perda tersebut ditetapkan. Sebelumnya kan belum diatur, nah sekarang sudah disesuaikan. Dan dikelola oleh Disperindag. Tetapi sekali lagi, tarif parkir tersebut hanya berlaku untuk di pasar tradisional saja,’’ ucapnya.(yls)

Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru






Reporter: Redaksi Riau Pos Riau Pos

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Penuh Tawa dan Energi, Roadshow Kopi Good Day Hibur Siswa SMKN 4 Pekanbaru

Roadshow Kopi Good Day Goes to School hadir di SMKN 4 Pekanbaru, menghadirkan hiburan, kreativitas,…

8 jam ago

PKL Jualan Lewat Jam 01.00 WIB di Rohul Siap-siap Ditertibkan

Satpol PP Rohul mengingatkan PKL agar tidak berjualan melewati pukul 01.00 WIB. Pelanggar jam operasional…

8 jam ago

Pencurian Sawit dan Narkoba Dominasi Perkara di PN Bangkinang

Kasus pencurian sawit dan narkoba mendominasi perkara di PN Bangkinang. Dari 3.532 perkara masuk, sebagian…

8 jam ago

Jalan Langgam–Lubuk Ogung Rusak Parah, Truk Bertonase Berat Disorot

Jalan Langgam–Lubuk Ogung rusak parah akibat truk bertonase berat. Warga desak perbaikan dan penindakan tegas…

8 jam ago

Efisiensi Anggaran, Ratusan Mahasiswa PKH Siak Alami Tunda Bayar

Sebanyak 667 mahasiswa PKH di Siak terdampak tunda bayar UKT dan biaya hidup akibat efisiensi…

9 jam ago

Investasi Meranti Melonjak, Pemprov Riau Pasang Target Rp1,5 Triliun

Realisasi investasi Meranti 2025 mencatat rekor tertinggi dalam 10 tahun. Atas capaian itu, Pemprov Riau…

9 jam ago