Arief setiawan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pembangunan tahap ketiga gedung Quran Center yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru selesai sesuai kontrak pada Desember 2023 lalu. Karena itu, gedung yang akan dijadikan pusat pembelajaran Al-Qur’an di Riau tersebut akan segera diresmikan dalam waktu dekat ini.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Thomas Larfo Dimiera mengatakan, meskipun pembangunannya sudah selesai, namun pihak kontraktor masih melakukan beberapa perbaikan.
“Pembangunan tahap ketiga Quran Center sudah selesai. Sekarang masuk tahap pemeliharaan, dan ada beberapa item pekerjaan yang harus diperbaiki oleh kontraktor,” katanya.
Thomas mengatakan, pekerjaan tahap ketiga gedung Quran Center dikerjakan oleh PT Inanta Lansekap Indonesia, dengan nilai pagu sebesar Rp16.500.000.000.
“Untuk pekerjaan tahap ketiga penyelesaian bangunan pendukung Quran Center di belakang gedung utama seperti masjid dan asrama. Selain itu, pembangunan tahap ketiga juga termasuk landscape meliputi pagar, paving blok, perapian drainase dan taman. Kemudian interior seluruh ruangan gedung dan lainnya,” ujarnya.
Thomas menjelaskan, asrama Quran Center Riau sendiri terdapat 20 kamar. Masing-masing kamar itu bisa ditempati oleh tiga sampai empat orang anak. “Di Quran Center juga terdapat tiga taman, nanti bisa digunakan untuk para tahfizh quran belajar di taman itu,” sebutnya.
Seperti diketahui, untuk pembangunan Quran Center di mana Pemprov Riau mengalokasikan anggaran secara bertahap. Tahap ketiga merupakan penyelesaian gedung. Di mana tahap pertama Pemprov Riau mengalokasikan anggaran sebesar Rp17.972.060.000,00 dengan nilai kontrak Rp14.491.242.898,00.
Sedangkan tahap kedua, pagu anggaran pembangunan Quran Centar Riau sebesar Rp23.542.038.581,00 dengan nilai kontrak Rp22.335.360.000,00. Kemudian tahap ketiga yang merupakan finishing gedung, Pemprov Riau kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp16.500.000.000,00 dengan nilai kontrak Rp14.590.895.500,18.(sol)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…