Ilustrasi
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kota Pekanbaru resmi menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang ditandatangani pada 28 November 2025. Aturan ini berlaku bagi berbagai sektor usaha, mulai pusat perbelanjaan, ritel modern, pasar rakyat, toko mandiri, hingga restoran, rumah makan, kafe, dan jasa boga. Seluruh pelaku usaha diwajibkan mengganti kantong plastik dengan bahan yang lebih ramah lingkungan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan bahwa saat ini pemerintah kota masih fokus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Setelah tahap sosialisasi dirasa cukup, barulah pengawasan dan penerapan sanksi dilakukan oleh tim terpadu. Namun, ia belum merinci berapa lama masa sosialisasi berlangsung dan sanksi apa yang akan diterapkan.
Menurut Reza, kebijakan ini bertujuan menekan produksi sampah plastik yang membutuhkan waktu puluhan tahun untuk terurai. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar larangan, tetapi upaya menyelamatkan lingkungan dari ancaman sampah plastik yang terus meningkat.
“TPA II Muara Fajar sudah penuh, dan sebagian besar isinya adalah sampah plastik. Jadi, sosialisasi ini yang kami kuatkan dulu, lalu ke depan akan ada pengawasan dan penerapan sanksi,” jelasnya.
Reza mengimbau masyarakat mulai membiasakan membawa kantong belanja sendiri atau menggunakan bahan ramah lingkungan saat berbelanja. DLHK juga menyiapkan penyebaran selebaran dan pemasangan stiker di berbagai badan usaha agar adaptasi masyarakat berjalan lebih cepat.
Larangan penggunaan kantong plastik ini resmi diberlakukan setelah Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menandatangani Perwako tersebut. Agung berharap seluruh pihak mendukung kebijakan ini sebagai bagian dari upaya menjadikan Pekanbaru sebagai kota yang lebih hijau.
“Sampah plastik sangat sulit terurai. Penghentian kantong plastik ini adalah langkah penting menuju Pekanbaru sebagai Green City,” ujar Agung.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, juga menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menilai pelarangan kantong plastik merupakan langkah strategis dalam mengurangi persoalan limbah plastik yang selama ini menjadi tantangan besar di Pekanbaru.
Menurutnya, keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga partisipasi masyarakat dan pelaku usaha. Ia mengajak warga mengubah kebiasaan dengan membawa tas belanja sendiri, apalagi saat aturan mulai ditegakkan dan pelaku usaha tidak diperbolehkan menyediakan kantong plastik.
“Ini langkah positif dari Pemko. Kami mengimbau masyarakat dan ritel di Pekanbaru untuk mengurangi penggunaan plastik. Mulai biasakan membawa kantong belanja sendiri,” ujarnya.
Isa menekankan pentingnya kesadaran bersama. Jika masyarakat sudah terbiasa membawa wadah belanja sendiri, pelaku usaha pun akan lebih mudah menyesuaikan diri.
“Kuncinya ada pada kesadaran bersama. Kalau masyarakat sudah peduli, pengurangan plastik akan jauh lebih mudah diwujudkan,” tambahnya.
Mitsubishi Destinator kini dilengkapi Mitsubishi Connect yang memungkinkan pemilik memantau dan mengendalikan kendaraan lewat smartphone…
Rumah Sehat Fohow resmi dibuka di Pekanbaru dan menghadirkan terapi Meridian berbasis Traditional Chinese Medicine…
Empat mahasiswa PCR tergabung dalam Tim Darnakel menjadi satu-satunya wakil Indonesia dan Asia Pasifik di…
Fordismari menggelar aksi di Kantor Bupati Kampar menolak penunjukan Ardi Mardiansyah sebagai Pj Sekda dan…
Kepala Desa Koto Tandun diamankan polisi terkait dugaan kasus narkoba. Pemkab Rohul memastikan pelayanan pemerintahan…
PSMTI Riau menggelar pertemuan dengan FPK Riau untuk memperkenalkan Lindawati sebagai ketua baru dan memperkuat…