Categories: Pekanbaru

Pemprov Didesak Berikan Kesejahteraan Guru Bantu

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati yang membidangi pendidikan menyoroti perihal kesejahteraan guru bantu provinsi. Khususnya, guru bantu yang diperuntukan pada posisi pendidikan dasar (dikdas) tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama. Minimal, Ade meminta agar pemprov menyamakan tingkat kesejahteraan guru bantu yang diposisikan pada dikdas dengan guru bantu yang diposisikan pada pendidikan menengah.

Hal itu diungkapkan Ade kepada Riau Pos, Kamis (7/10). Dikatakan dia, guru bantu provinsi angkatan tahun 2005, 2006 dan 2008 merupakan guru bantu yang diangkat langsung oleh provinsi dan diperkuat dengan surat keputusan gubernur dengan mempertimbangkan beberapa hal.

"Guru bantu provinsi diperbantukan mengajar pada posisi pendidikan dasar (dikdas SD dan SMP) dan pendidikan menengah (dikmen SMA dan SMK)," urai Ade. Ia melanjutkan, untuk guru bantu yang saat ini mengajar di dikdas dimana kewenangan pendidikan dasar (SD dan SMP) berada pada pemerintah kabupaten/kota, namun dengan status sebagai guru bantu provinsi maka Pemerintah Provinsi masih harus memperhatikan beberapa hal. Dirincikan dia, pertama adalah kesejahteraan yang tidak sama dengan yang mengajar di dikmen.

"Kedua, bapak atau ibu guru yang mengajar di pendidikan dasar dengan status yang sama sebagai guru bantu provinsi, tentu harus mendapat perlakuan yang sama dengan yang mengajar di SMA dan SMK, mengingat statusnya sama-sama guru bantu provinsi," terang Ade.

Ia melanjutkan, secara histori, pengangkatan guru bantu provinsi didasari oleh kebutuhan guru di provinsi yang belum mencukupi, dengan mempertimbangkan rasio jumlah siswa berbanding rasio jumlah guru. Secara yuridis , pengangkatan guru bantu didasari oleh keterbatasan kewenangan bidang pendidikan, dimana kewenangan bidang pendidikan dasar dan menengah berada di pemerintah kabupaten/kota sebelum terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Oleh karena itu, sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi untuk menyetarakan kesejahteraan guru yang saat ini mengajar di SD atau SMP dan berstatus sebagai guru bantu. Mengingat beban kerja yang sama dengan guru bantu provinsi yang saat ini mengajar di SMA dan SMK," tegasnya.(nda)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

9 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

10 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

10 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

11 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

11 jam ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

11 jam ago