Categories: Pekanbaru

Dua Pimpinan PT DSI Tak Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka du­gaan kebakaran lahan di area PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendapatkan keistimewaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pol­da Riau. Pasalnya, mereka tidak ditahan seperti tersangka karhutla lainnya. Alasan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun membuat keduanya masih menghirup udara bebas.

Pada perkara ini, telah ditetapkan tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan, untuk  tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno. Keduanya, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, dua tersangka kejahatan lingkungan tersebut belum ditahan oleh penyidik. "Belum (ada yang ditahan dua tersangka itu)," ungkap Sunarto, Senin (7/9).

Adapun alasan Darles dan Misno tak ditahan, disampaikan Sunarto, lantaran keduanya disangkakan dengan Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Yang mana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"(Karena sesuai) pasalnya, tak bisa ditahan. Maksudnya sangkaan pasalnya (ancamannya di bawah lima tahun," jelasnya.

Kondisi ini, berbeda dengan penanganan karhulta atas tersangka dari PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Yang mana, salah satu Managernya berinisial AOH yang ditahan oleh penyidik. Begitu pula, dengan tersangka PT Tesso Indah. Di mana, Asisten Kebun perusahaan sawit itu berisinial S ditahan dalam tahap penyidikan.

Kebakaran lahan milik PT DSI yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.

Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020.(rir)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

2 hari ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

2 hari ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

2 hari ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

3 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

3 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

3 hari ago