Categories: Pekanbaru

Dua Pimpinan PT DSI Tak Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka du­gaan kebakaran lahan di area PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendapatkan keistimewaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pol­da Riau. Pasalnya, mereka tidak ditahan seperti tersangka karhutla lainnya. Alasan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun membuat keduanya masih menghirup udara bebas.

Pada perkara ini, telah ditetapkan tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan, untuk  tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno. Keduanya, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, dua tersangka kejahatan lingkungan tersebut belum ditahan oleh penyidik. "Belum (ada yang ditahan dua tersangka itu)," ungkap Sunarto, Senin (7/9).

Adapun alasan Darles dan Misno tak ditahan, disampaikan Sunarto, lantaran keduanya disangkakan dengan Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Yang mana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"(Karena sesuai) pasalnya, tak bisa ditahan. Maksudnya sangkaan pasalnya (ancamannya di bawah lima tahun," jelasnya.

Kondisi ini, berbeda dengan penanganan karhulta atas tersangka dari PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Yang mana, salah satu Managernya berinisial AOH yang ditahan oleh penyidik. Begitu pula, dengan tersangka PT Tesso Indah. Di mana, Asisten Kebun perusahaan sawit itu berisinial S ditahan dalam tahap penyidikan.

Kebakaran lahan milik PT DSI yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.

Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020.(rir)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

LAM Riau Gelar Tepuk Tepung Tawar Sambut Kedatangan Kapolda Riau Irjen Arman Achdiat

Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat resmi tiba di Pekanbaru dan disambut dengan jajar hormat,…

9 jam ago

Momentum HUT ke-27 Kuansing, Tokoh Masyarakat Marwan Yohanis Minta Putus Mata Rantai Persoalan Hukum

Mantan Ketua DPRD Kuansing Marwan Yohanis memberikan catatan kritis pada momentum HUT ke-27 Kabupaten Kuansing…

10 jam ago

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

1 hari ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

3 hari ago