Categories: Pekanbaru

Dua Pimpinan PT DSI Tak Ditahan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua tersangka du­gaan kebakaran lahan di area PT Duta Swakarya Indah (DSI) mendapatkan keistimewaan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pol­da Riau. Pasalnya, mereka tidak ditahan seperti tersangka karhutla lainnya. Alasan ancaman pidana penjara di bawah lima tahun membuat keduanya masih menghirup udara bebas.

Pada perkara ini, telah ditetapkan tersangka korporasi yang diwakili oleh Direktur Utama (Dirut) PT DSI, Darles. Sedangkan, untuk  tersangka perorangan yakni Direktur PT DSI, Misno. Keduanya, bertanggung jawab atas kebakaran lahan seluas 9,4 hektare di Kabupaten Siak. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto dikonfirmasi tak menampiknya. Diakuinya, dua tersangka kejahatan lingkungan tersebut belum ditahan oleh penyidik. "Belum (ada yang ditahan dua tersangka itu)," ungkap Sunarto, Senin (7/9).

Adapun alasan Darles dan Misno tak ditahan, disampaikan Sunarto, lantaran keduanya disangkakan dengan Pasal 99 ayat (1) Jo Pasal 116 huruf a Jo Pasal 118 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 109 Undang Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Yang mana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"(Karena sesuai) pasalnya, tak bisa ditahan. Maksudnya sangkaan pasalnya (ancamannya di bawah lima tahun," jelasnya.

Kondisi ini, berbeda dengan penanganan karhulta atas tersangka dari PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Yang mana, salah satu Managernya berinisial AOH yang ditahan oleh penyidik. Begitu pula, dengan tersangka PT Tesso Indah. Di mana, Asisten Kebun perusahaan sawit itu berisinial S ditahan dalam tahap penyidikan.

Kebakaran lahan milik PT DSI yang bergerak dibidang perkebunan kepala sawit berada pada area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib. Kebakaran ini terjadi pada, Rabu (18/2) lalu dan menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare di Kota Istana tersebut.

Atas kebakaran itu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menindaklanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada medio Maret 2020.(rir)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

2 jam ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

2 jam ago

Gaji Juni dan Gaji Ke-13 ASN Rohul Cair Bulan Ini

Pemkab Rohul menyiapkan anggaran Rp90,67 miliar untuk pembayaran gaji Juni, gaji ke-13 ASN, dan Siltap…

3 jam ago

40 Bikers Honda Adu Kemampuan di Safety Riding Regional Competition 2026

Sebanyak 40 bikers Honda dari berbagai komunitas mengikuti Safety Riding Regional Competition 2026 di Kampar…

3 jam ago

RS Awal Bros Pekanbaru Raih Penghargaan Menteri Kesehatan atas Capaian Imunisasi Nasional

RS Awal Bros Pekanbaru menerima penghargaan Menteri Kesehatan RI atas capaian layanan imunisasi program terbanyak…

3 jam ago

Butuh Dana Cepat? BRI Multiguna Karya Bisa Cair Hanya dalam 1 Hari

BRI Multiguna Karya menawarkan solusi pembiayaan cepat bagi pekerja dengan payroll BRI, dengan pencairan dana…

3 jam ago