aktivis-perempuan-tolak-vonis-bebas
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sejumlah aktivis perempuan di Riau berkumpul di Sekretariat Jikalahari, Kamis (7/4). Hadir dari berbagai unsur, pertemuan itu menghasilkan kata sepakat menolak vonis bebas pelaku kekerasan seksual. Tidak menyebutkan secara spesifik terkait pelaku, namun mereka yang bersuara sepakat mendukung perjuangan mahasiswi FISIP Unri Lm yang menjadi korban pelecehan seksual.
Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau Rika Parlina, ikut mengemukakan pendapatnya pada pertemuan tersebut. Dirinya juga bercerita kondisi Lm dan keluarga usai vonis bebas itu keluar.
''Saat kami temui kemarin, korban luar biasanya tertekan. Orang tuanya juga sakit, kakak korban juga depresi karena masalah ini. Adiknya juga depresi karena di-bully. Keluarga ini harus ditolong,'' sebut Rika.
Rika mengamati, pada kasus pelecehan tersebut memang yang dilakukan hanya cium pipi dan kening dan tidak sempat cium bibir karena korban menghindar. Tapi ketika pelakunya lolos, hal ini justru akan berdampak buruk kepada korban yang lain yang belum buka suara pernah mengalami.
''Kami pribadi menolak pembebasan. Harus ada dukungan kepada korban dan adik-adik mahasiswa ini. Kalau tidak ada dukungan dari lembaga dan aktivitas perempuan, ini pelaku benar-benar akan bebas,'' kata Rika.
Ketua Komnas PA Riau Dewi Arisanty juga hadir dalam pertemuan tersebut. Ia memberikan semangat kepada para mahasiswa yang telah berjuang menuntut keadilan bagi rekan mereka. Ia mendorong, sebelum ada kekuatan hukum tetap, harus ada aksi yang harus dilakukan.
''Jangan berhenti berjuang, buat kegiatan yang mencuri perhatian. Harus buat sebuah aksi hingga diharapkan hal ini menjadi perhatian khusus presiden. Mudah-mudahan antusiasme jaksa dalam menyusun memori kasasi saat ini benar-benar dapat membantu adik-adik mahasiswa dan korban,'' kata Dewi.
Dewi juga mengingatkan posisi terjepitnya mahasiswa, khususnya Korp Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) FISIP Unri yang melaporkan kasus ini. Dirinya berharap mahasiswa sebagai pelapor, yang telah berjuang membela hak-hak dan keadilan bagi kaum perempuan, malah menjadi terlapor.(end)
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…