Categories: Pekanbaru

Diskriminasi terhadap Anak Akan Berujung Kekerasan

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kota Pekanbaru melangsungkan Kegiatan Pelayanan Aktif Puspaga. Sekolah menjadi sasarannya. Kegiatan berlangsung di SDN 94 Pekanbaru, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kacamatan Marpoyan Damai, Jumat (6/3).

Koordinator Puspaga Kota Pekanbaru Herlia Santi mengatakan, kegiatan tersebut menyosialisasikan psikoedukasi hak anak.

"Pemenuhan hak anak itu dikaitkan dengan pola pengasuhan di keluarga. Keluarga atau anak di sekolah itu ada orang dewasanya, yaitu guru maupun sekuriti yang bertanggung jawab terhadap anak," jelasnya.

Dalam hal ini, seluruh majelis guru dan seluruh murid kelas I hingga kelas VI kecuali kelas IV dengan hikmat mendengarkan sosialisasi. Di tanah lapang itulah tempatnya. "Sebagai langkah awal mengenalkan Puspaga. Lalu mengedukasi anak tentang arti penting siapa anak, dasar-dasar hak anak, diskriminasi, kecukupan sandang papan pangan anak dan hal yang berkaitan dengan anak," terangnya.

Santi, sapaan akrabnya pun menambahkan, ketika terjadi permasalahan terhadap anak di sekolah pasti dilatarbelakangi oleh keluarga. Selain itu, salah satu dasar dari pelanggaran prinsip hak anak akan terjadi diskriminasi.

"Di sini lebih mengunci kepada diskriminasi. Karena dampak dari tindakan diskriminasi baik itu antar teman sebaya atau dengan teman yang lebih kecil, lebih dewasa, pasti ujungnya akan berakhir dengan kekerasan. Di mana terjadi relasi kuasa. Artinya relasi kuasa terhadap yang lebih besar, lebih berani dan lebih pintar," urainya.

Dengan demikian, kekerasan bisa terjadi di rumah, di sekolah dan tempat lainnya. Sehingga kedatangannya ke sekolah untuk mengedukasi anak-anak, bilamana terjadi kekerasan dapat menceritakan ke keluarga, orang dewasa dan pihak sekolah.

"Pihak sekolah kami beri edukasi. Bahwa, orang tanggung jawab penuh di sekolah adalah orang dewasa yang berada di lingkungan sekolah," ujarnya.

Dikatakannya, kegiatan rutin bulanan akan terus berlanjut. Jika dulunya pihak wali murid di undang ke sekolah. Kini bergantian. Sekali lagi Santi sebut dalam upaya pemenuhan hak anak.

"Selain ke sekolah, ke komunitas juga. Tergetnya adalah pola pengasuhan yang berbasis hak anak di lingkup keluarga, sekolah dan lingkungan," ucapnya.(s)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

23 jam ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

24 jam ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

1 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

1 hari ago

UMK Meranti 2026 Belum Berjalan Optimal, Pemkab Meranti Siapkan Aturan Khusus

Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…

1 hari ago

PSMTI Riau Matangkan Persiapan Musprov V, Pemilihan Ketua Jadi Agenda Utama

PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…

1 hari ago