Categories: Pekanbaru

Pasar Cik Puan Terbengkalai, Pemko Tunggu Legalitas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Bangunan Pasar Cik Puan di Jalan Tuanku Tambusai masih terbengkalai pasca penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Riau. Kelanjutan pembangunan masih menunggu tuntasnya legalitas kepemilikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. 

Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus, KAMIS (6/1) mengatakan, sertifikat hak milik (SHM) Pasar Cik Puan masih diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru. Kepemilikan lahan Pasar Cik Puan sedang diproses hingga saat ini. Kepemilikan lahan yang sah harus diurus sebagai bentuk legalitas.

"Sekarang, sertifikat hak milik Pasar Cik Puan sedang diproses di Kantor BPN Pekanbaru. Setelah sertifikat hak milik terbit, kami akan mulai proses pembangunan," kata dia. 

Firdaus menyebut, lahan pasar itu telah diterima dari Pemprov Riau. Gubernur sudah menyerahkan ke walikota secara administrasi. "Namun secara hukum pertanahan, kepemilikan lahan Pasar Cik Puan itu sedang diproses," imbuhnya. 

Serah terima aset Pasar Cik Puan ini telah berlangsung sejak April 2021 lalu. Selain Pasar Cik Puan ada aset lainnya yang diterima dari Pemprov Riau.

Di antaranya 12 persil (bidang tanah) yang di dalamnya termasuk Pasar Cik Puan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Putri Kaca Mayang, dan RTH Tunjuk Ajar. Kemudian, 9 unit kendaraan, 6 unit bangunan, dan 2 jaringan instalasi di 2 RTH.

Sebelumnya, Wako memberikan sinyal untuk kelanjutan pembangunan Pasar Cik Puan. Firdaus menyebut, pembangunan yang dilakukan dengan sistem kerjasama investasi akan menguntungkan semua pihak. 

Jika pembangunan dilakukan Pemerintah Pemko Pekanbaru akan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setiap tahunnya. 

Karena, dikatakan Firdaus, bangunan Pasar Cik Puan yang terbengkalai saat ini jika dilanjutkan pembangunannya akan menelan keuangan daerah cukup banyak. "Tapi dengan kerja sama investasi dengan investor, maka semua win. Pedagang untung, masyarakat untung, pemerintah juga untung," paparnya. 

Kemudian, bangunan tersebut hanya mampu menampung 850 pedagang. Sementara pedagang yang ada saat ini lebih dari 1.000 pedagang. Hal ini masih akan menjadi masalah karena kapasitas bangunan yang tidak mencukupi. 

Firdaus mengaku butuh analisa lebih dalam untuk kelanjutan pembangunan fisik Pasar Cik Puan. Jika pemerintah kota yang mengelola langsung, maka beban operasional juga akan lebih besar yang membebani APBD. 

"Jika prinsip kita (Pemko) lanjutkan, masyarakat tidak untung. APBD itu kan punya masyarakat, kalau itu dijadikan ke sana, dan selama 30 tahun dan itu terus dikuras untuk operasional. Itu yang rugi masyarakat, bukan hanya pemko saja," singkatnya.(ali) 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Fajar/Fikri Juara China Open 2026, Kalahkan Ganda Putra Nomor Satu Dunia

Fajar/Fikri mempertahankan gelar China Open 2026 setelah mengalahkan Kim/Seo dalam tiga gim dan meraih dua…

3 jam ago

Donor Darah hingga Cek Mata Gratis, Baksos IKTS Pekanbaru Diikuti Ratusan Warga

Bakti sosial IKTS Pekanbaru mengumpulkan 176 kantong darah dan melayani 250 warga untuk pemeriksaan kesehatan…

5 jam ago

Pemkab Rohul Siapkan Rp5,4 Miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 Desa

Pemkab Rohul menyiapkan Rp5,4 miliar untuk Pilkades Serentak 2026 di 54 desa. Besaran Bankeu disesuaikan…

5 jam ago

Gubernur Riau Setujui Pengalihan Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu

Gubernur Riau menyetujui pengalihan aset Jalan Pematang Reba-Pekan Heran ke Pemkab Inhu. Perbaikan jalan rusak…

5 jam ago

Polisi Gerak Cepat, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Tak Lama Usai Beraksi

Polsek Sukajadi menangkap dua terduga pelaku curanmor beberapa menit setelah beraksi. Keduanya diduga beraksi di…

7 jam ago

Keramat Jubah Merah Melaju Kencang, Juara Rayon IV Gunung Toar Berhasil Diraih

Jalur Keramat Jubah Merah asal Muaro Sentajo berhasil menjadi juara Pacu Jalur Rayon IV Gunung…

8 jam ago