Zulhelmi Arifin
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Warga Kota Pekanbaru diimbau agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan, seluruh sampah rumah tangga yang diletakkan di depan rumah akan diangkut oleh petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS).
“Cukup letakkan di depan rumah. LPS akan menjemput sampahnya. Kami sudah sepakat dengan camat dan lurah, maksimal dua hari sampah di depan rumah warga akan diangkut,” ujar Penjabat Sekretaris Kota (Pj Sekko) Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, usai memimpin rapat evaluasi bersama DLHK, camat, dan lurah, Rabu (5/11).
Kesepakatan ini, lanjutnya, dibuat untuk memastikan tidak ada lagi tumpukan sampah di pinggir jalan atau di tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal. Ia mengaku masih menemukan sebagian warga yang membuang sampah sembarangan.
“Kadang ada yang membuang sampah saat antar anak sekolah. Ke depan jangan ada lagi seperti itu. Kalau sampah belum diangkut oleh LPS, segera hubungi camat atau DLHK, pasti ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga menegaskan agar para petugas tidak melakukan pungutan liar (pungli) terkait retribusi sampah. “Rapat ini sekaligus memastikan tidak ada lagi pungli, dan semua berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala DLHK Pekanbaru, Reza Aulia Putra, menegaskan pihaknya terus mengawasi kinerja LPS agar layanan pengangkutan berjalan maksimal. “Kami mengimbau warga untuk memanfaatkan jasa LPS di setiap kelurahan. Jangan lagi buang sampah sembarangan,” tutupnya.(ilo)
Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…
Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…
Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…
Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…